Kemendagri Minta Masyakarat Tak Unggah Dokumen Kependudukan Di Medsos

Laporan: Tisa
Selasa, 11 Mei 2021 | 13:00 WIB
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh/Net
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh/Net

SinPo.id, Jakarta- Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengajak masyarakat dan berbagai instansi untuk lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi.

Ia meminta masyakarat untuk tidak mengunggah data pribadi seperti KTP elektronik maupun kartu keluarga.

"Seluruh elemen masyarakat wajib menjaga kerahasiaan data pribadi. Maka saya mohon betul masyarakat untuk tidak meng-upload dokumen kependudukan di media sosial," kata Zudan, Selasa (11/5).

Ia juga meminta lembaga atau instansi untuk memusnahkan dokumen kependudukan jika sudah tidak terpakai lagi.

Sehingga tidak dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.

"Kepada lembaga atau instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan, seperti KTP-el atau pun Kartu Keluarga sebagai persyaratan pelayanan, agar segera dimusnahkan dengan mesin penghancur dokumen bila tidak terpakai lagi. Jangan dibuang begitu saja, sehingga bisa dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ucap dia.

Pernyataan Zudan menyikapi jagat media sosial yang kembali heboh lantaran adanya laporan masyarakat tentang berkas fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga dijadikan kertas pembungkus gorengan dan penjual angkringan.

Berawal dari cuitan akun Twitter atas nama @ismailfahmi yang memperlihatkan fotokopi KTP yang dijadikan bungkus gorengan, serta berkas fotokopi KK yang dijadikan bungkus makanan angkringan, pada Sabtu (8/5).

"Buat yang fotokopi KK dan/atau E-KTP, pastikan tidak ada extra copy seperti ini," cuitnya sembari membubuhkan emoticon 'Rolling on the floor laughing'.

Lebih lanjut Zudan mengingatkan, dokumen kependudukan yang berisi data pribadi yang sangat riskan disalahgunakan.

Karena itu dirinya meminta Dinas Dukcapil kabupaten/kota agar mempedomani Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan.

"Pendokumentasian berkas permohonan layanan disimpan dan diarsipkan untuk kemudian dimusnahkan jika sudah masuk masa retensinya. Untuk berkas manual, saya minta agar dikonversikan ke dalam bentuk digital sebelum dimusnahkan. Untuk memusnahkannya bentuk tim dan buat berita acaranya," tutur Zudan.

Ia juga menyarankan kepada lembaga pengguna data Dukcapil agar tidak perlu memfotokopi dokumen kependudukan, seperti KTP-el dan KK sebagai syarat pelayanan.

"Gunakan card reader, atau bagi instansi yang belum bekerja sama segera mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Dinas Dukcapil terdekat," kata dia.

Begitu pun untuk pelayanan permohonan dokumen kependudukan, Zudan juga memerintahan jajaran Dinas Dukcapil kabupaten/kota tidak ada lagi meminta berkas foto copy kepada pemohon karena pelayanan Adminduk dilakukan melalui online.

Zudan mengaku sudah menurunkan tim untuk meneliti dari mana berkas foto copy KTP dan KK yang kemudian dijadikan bungkus jajanan makanan kaki lima tersebut berasal.

"Misal ada entitas bisnis yang mempersyaratkan fotocopi KK atau KTP bagi calon nasabahnya, apakah itu leasing, bank, perusahaan multilevel marketing, atau lembaga lainnya. Saya sekali lagi mengimbau agar berkas fotokopi itu untuk dimusnahkan. Dukcapil pun melakukan hal yang sama, kalau ada KTP-el rusak agar segera dibakar untuk menghindari masalah seperti ini," tandasnya.sinpo

Komentar: