Penyuluh Agama Bandung Barat Keliling Lakukan Sosialisasi Panduan Idul Fitri 2021
SinPo.id, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) nomor 7 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M di saat Pandemi.
Usai dikeluarkannya surat edaran tersebut, seluruh jajaran Kementerian Agama (Kemenag) dari pusat hingga daerah pun bergerak melakukan sosialisasi, dikutip dari www.kemenag.go.id, Minggu (9/05).
Sosialisasi ini juga dilakukan Penyuluh Agama Islam (PAI) di Kecamatan Cikalong Wetan, Bandung Barat, Jawa Barat. Mereka berkeliling ke 241 masjid dan musala untuk mensosialisasikan panduan tersebut.
"Setelah menerima SE Menag No.7 Tahun 2021, kami bersinergi dengan KUA Cikalong Wetan langsung rapat terkait langkah sosialisasi. Kami memutuskan untuk mendatangi masjid, musala, tokoh agama, dan pengurus organisasi kemasyarakatan (Ormas)," ujar Penyuluh Agama Fungsional, Dian Armiyani di Bandung Barat.
Menuurut Dian, kegiatan sosialisasi ini didukung penuh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat Ahmad Sanukri dan Kepala KUA Cikalong Wetan Ajat Sudrajat.
Selain mendatangi tokoh masyarakat, tim sosialisasi juga menempel SE Menang nomor 7 tahun 2021 di papan informasi masjid dan musala yang dikunjungi.
"Di Cikalong Wetan ini ada 13 desa dan kelurahan. Ada 214 masjid dan 27 musala. Kita laksanakan sosialiasasi selama dua hari, Jumat dan Sabtu, 7-8 Mei 2021," kata Dian.
Menurut Dian, tokoh masyarakat yang dikunjungi menyambut baik dan menyampaikan komitmen untuk melaksanakan edaran dari Menag ini demi menekan penyebaran pandemi Covid-19.
"Alhamdulillah atas dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan, setiap tokoh, pengurus masjid dan musala yang kami datangi merespons baik dan siap mendukung serta melaksanakan edaran pemerintah ini," tutup Dian.
POLITIK | 2 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu