KPK Sayangkan Beredarnya SK 75 Pegawai yang Dinonaktifkan

Polemik Tes ASN KPK

Oleh: Agam
Minggu, 09 Mei 2021 | 08:33 WIB
Potongan surat Pimpinan KPK soal pemberhentian terhadap Novel Baswedan CS. /Ist/
Potongan surat Pimpinan KPK soal pemberhentian terhadap Novel Baswedan CS. /Ist/

SinPo.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan beredarnya surat keputusan (SK) Pimpinan KPK terkait pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri menjelaskan, secara kelembagaan, saat ini, KPK sedang berupaya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai rencana.

"Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut," ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, (9/5).

Berdasarkan potongan surat yang beredar di kalangan wartawan, surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Di dalam potongan surat tersebut, terdapat empat ketetapan yang diambil oleh pimpinan KPK terhadap para pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Kedua, memerintahkan kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran surat keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.sinpo

Komentar: