22 Penumpang Berangkat dari Terminal Kalideres di Hari Pertama Larangan Mudik

Laporan: Tisa
Sabtu, 08 Mei 2021 | 05:56 WIB
  Terminal Kalideres, Jakarta Barat / Twitter @TMCPoldaMetro
Terminal Kalideres, Jakarta Barat / Twitter @TMCPoldaMetro

SinPo id, Jakarta - Pengelola Terminal Kalideres, Jakarta Barat memberangkatkan 22 penumpang khusus non-mudik pada hari pertama larangan mudik pada Kamis, 6 Mei 2021.

" Tujuannya itu ke Jepara, Denpasar, Ponorogo, Wonosobo dan Pekalongan," ujar Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain di Jakarta Barat, Jumat (7/5) dilansir Antara.

Ia merinci jumlah penumpang non-mudik hingga pukul 24.00 WIB itu paling banyak tujuan Ponorogo sebanyak sembilan orang, Denpasar (8), Wonosobo (3), Jepara (2) dan Pekalongan (1). Mereka diberangkatkan dengan lima bus.

" Paling banyak alasan penumpang tersebut keluar Jakarta pada masa larangan mudik adalah keperluan dinas dan ada keluarga meninggal dunia," papar Revi.

Sebelumnya Pemerintah tetap membolehkan penumpang khusus atau non-mudik yang memenuhi empat kriteria untuk keluar daerah misalnya dari Jakarta selama masa pelarangan mudik.

Empat kriteria penumpang khusus dan non-mudik tersebut baru diperbolehkan membeli tiket perjalanan di Terminal Bus Kalideres ketika sudah melengkapi seluruh persyaratan sebagai berikut:

1 Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

2 Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

3 Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis, yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

4. Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

 sinpo

Komentar: