22 Penumpang Berangkat dari Terminal Kalideres di Hari Pertama Larangan Mudik
SinPo id, Jakarta - Pengelola Terminal Kalideres, Jakarta Barat memberangkatkan 22 penumpang khusus non-mudik pada hari pertama larangan mudik pada Kamis, 6 Mei 2021.
" Tujuannya itu ke Jepara, Denpasar, Ponorogo, Wonosobo dan Pekalongan," ujar Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain di Jakarta Barat, Jumat (7/5) dilansir Antara.
Ia merinci jumlah penumpang non-mudik hingga pukul 24.00 WIB itu paling banyak tujuan Ponorogo sebanyak sembilan orang, Denpasar (8), Wonosobo (3), Jepara (2) dan Pekalongan (1). Mereka diberangkatkan dengan lima bus.
" Paling banyak alasan penumpang tersebut keluar Jakarta pada masa larangan mudik adalah keperluan dinas dan ada keluarga meninggal dunia," papar Revi.
Sebelumnya Pemerintah tetap membolehkan penumpang khusus atau non-mudik yang memenuhi empat kriteria untuk keluar daerah misalnya dari Jakarta selama masa pelarangan mudik.
Empat kriteria penumpang khusus dan non-mudik tersebut baru diperbolehkan membeli tiket perjalanan di Terminal Bus Kalideres ketika sudah melengkapi seluruh persyaratan sebagai berikut:
1 Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
2 Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
3 Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis, yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
4. Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
GALERI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 19 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 9 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu