Satgas : Kegiatan Sektor Esensial di Wilayah Aglomerasi Tetap Beroperasi

Laporan: Ria
Jumat, 07 Mei 2021 | 17:08 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito / IG @wikuadisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito / IG @wikuadisasmito

SinPo id, Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat memahami dengan baik kebijakan pelarangan mudik yang telah disosialisasikan sebelumnya. 

Wiku menuturkan secara tegas, pemerintah melarang kegiatan mudik lebaran, apapun bentuknya baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi.

Tujuannya mencegah secara maksimal terjadinya interaksi fisik yang menjadi cara virus bertransmisi dari satu orang ke orang lainnya.

" Namun, kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun, demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," Wiku dalam keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden , Kamis (6/5).

Pernyataan Wiku menanggapi masih terdapat kebingungan masyarakat

terkait diberlakukannya kebijakan peniadaan mudik di hari pertama.

Kata Wiku, dari laporan yang diterima Satgas Penanganan Covid-19, terjadi penumpukan penumpang angkutan umum yang tidak bisa melewati pintu penyekatan akibat tidak memenuhi syarat perjalanan.

Terkait kegiatan di sektor-sektor esensial ini, Wiku meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi penularan dalam satu wilayah. 

Karena operasionalnya kata dia telah diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kabupaten/kota maupun PKKM Mikro, baik melalui pengaturan kapasitas maupun jam operasionalnya.

Untuk lebih jelasnya, wilayah-wilayah aglomerasi yang dimaksud ialah di Sulawesi Selatan terdapat di Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

  Di Sumatera Utara terdapat di Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo. Di Jawa Timur di Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan. Di Jawa Barat yang masuk wilayah Bandung Raya. Lalu yang masuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi). 

Di Jawa Tengah Semarang, Kendal dan Purwodadi serta yang masuk Solo Raya. Serta di DI Yogyakarta yang masuk dalam wilayah Yogyakarta Raya. 

Tak hanya itu, Wiku menuturkan masyarakat yang berkegiatan di dalam wilayah-wilayah tersebut tetap diwajibkan mematuhi ketentuan yang sudan ditetapkan. 

" Dan bagi yang nekat melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif Covid-19 dan maupun surat izin pelaku perjalanan. Aparat berwenang jelas akan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran. Yakni bagi kendaraan travel gelap (plat hitam) dilakukan penahanan kendaraan selama masa peniadaan mudik oleh Polri dan penumpang dikembalikan ke daerah asal," tutur Wiku.

Lalu untuk penyalahgunaan angkutan barang untuk mudik akan dijatuhkan sanksi berupa dilakukan penyitaan kendaraan oleh Polri dan pemberian sanksi berupa denda.

Bagi operator angkutan umum ataupun badan usaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) akan disanksi berupa dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.

  Karena itu kata Wiku perusahaan angkutan umum diminta kerjasamanya untuk mengembalikan ke daerah awal pemberangkatan bagi para penumpang yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan.

Dengan demikian, pada penumpang tidak terlantar dan menimbulkan penumpukan di pintu-pintu penyekatan.

 "Bagi siapapun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya," tegasnya.sinpo

Komentar: