Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara Yang Kena Tilang Polisi Akan Dites Kejiwaan

Laporan: Vera
Kamis, 06 Mei 2021 | 22:39 WIB
Mobil Jenderal Kekaisaran Nusantara dan SIM-nya/Repro
Mobil Jenderal Kekaisaran Nusantara dan SIM-nya/Repro

SinPo.id - RK (55) yang diamankan polisi lantaran mengemudikan mobil dengan pelat nomor SN 45 RSD keluaran Negara Kekaisaran Sunda Nusantara akan diperiksa kejiwaannya.

Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari Antara, Kamis (6/5).

"Kita akan coba koordinasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, kita periksa kejiwaannya," ujar Sambodo.

Sambodo berharap RK dalam kondisi sehat agar proses pemeriksaan bisa dilanjutkan. Dia mengatakan, akan sangat berbahaya jika RK memiliki masalah kejiwaan dan mengoperasikan kendaraan bermotor.

"Jangan sampai ada gangguan kejiwaan apakah disorientasi dan sebagainya, yang justu nanti kalau betul maka sangat membahayakan, karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas kalau memang betul yang bersangkutan memiliki masalah kejiwaan," kata Sambodo.

Selain itu menurut dia, RK saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"(RK) diperiksa di (Subdit) Kamneg," ucap dia.

RK diperiksa oleh Subdit Kamneg lantaran yang bersangkutan mengaku sebagai Jenderal dari Kekaisaran Sunda Nusantara.

Penyidik kepolisian kini masih mengumpulkan keterangan RK mengenai Kekaisaran Sunda Nusantara yang disebut-oleh yang bersangkutan.

"Tentu apa dan siapa, mengapa dirinya ada di organisasi ini nanti akan didalami lagi. Tapi yang bersangkutan mengaku sebagai Jenderal dari Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara. Dia jenderal bintang dua," tegas Sambodo.

Sementara itu, Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan saat ini kendaraan dengan plat dan identitas tidak sesuai standar tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Akmal mengatakan pria yang ada didalam kendaraan tersebut saat ini diamankan untuk dimintai keterangan. Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.

"Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK," pungkas Akmal. [red]sinpo

Komentar: