Dimintai Uang 1 Miliar Dari Orang Yang Mengaku KPK, Penyidik Gali Pengakuan Walikota Cimahi

Laporan: Rere
Kamis, 06 Mei 2021 | 22:20 WIB
  Walikota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna/Net
Walikota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna/Net

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami pengakuan Walikota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna soal pernah dimintai uang Rp 1 miliar oleh pihak yang mengaku dari KPK.

Pengakuan Ajay didalami penyidik KPK dengan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno; Kepala Dinas PMPTSP Kota Cimahi, Hella Haerani; Kadis PUPR Kota Cimahi, Meity Mustika, Kadis Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Muhammad Roni dan Asisten ekonomi pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi, Ahmad Nuryana.

"Diperiksa dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan para saksi mengenai adanya informasi dugaan pengurusan permasalahan hukum Ajay M Priatna oleh pihak yang mengaku penyidik KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (6/5).

Kendati demikian, pemeriksaan terhadap kelimanya bukan untuk perkara kasus suap Rp 1,6 miliar terkait proyek pembangunan RSU Kasih Bunda yang melilit Ajay, melainkan untuk penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SRP," kata Ali.

Ali menambahkan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Wali Kota Cimahi, di Jalan Rd. Demang Hardjakusumah Blok Jati, Cihanjuang, Cimahi Utara, Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Rabu, (5/5).

"Keterangan selengkapnya tentu telah tertuang secara lengkap di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) para saksi tersebut yang akan dibuka di depan persidangan Tipikor," pungkas Ali.

Sebagi informasi, Stepanus Robin Pattuju merupakan tersangka penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Dia bersama seorang pengacara Maskur Husain (MH) mengatur kesepakatan agar Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) tidak jadi tersangka dengan imbalan Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut. Syahrial kemudi mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus.

Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar. Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. [red]

 sinpo

Komentar: