Berlaku Kemarin, Penyidik KPK Tak Perlu Izin Dewas Lagi Lakukan Penyadapan Hingga Penyitaan

Oleh: Agam
Rabu, 05 Mei 2021 | 09:15 WIB
Ilustrasi Gedung KPK. (Rere)
Ilustrasi Gedung KPK. (Rere)

SinPo.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu izin dari Dewan Pengawas (Dewas) dalam melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan untuk kepentingan penyidikan maupun penuntutan.

Hal tersebut disampaikan hakim konstitusi Aswanto saat membacakan pertimbangan dalam putusan perkara nomor 70/PUU-XVII/2019 mengenai uji materiil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Selasa (4/5/2021) kemarin.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku, menghormati hasil putusan MK soal revisi UU KPK atas perubahan yang kedua.

Kata Tumpak, putusan MK soal tak perlu ijin Dewas untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan sudah berlaku sejak Selasa, (4/5/2021) sore.

"Tentunya kita harus menghormati putusan MK yang sejak diucapkan telah mulai berlaku mulai kemarin sore dan selanjutnya Dewas tidak menerbitkan izin sadap, geledah dan sita," ujar Tumpak dalam keterangannya pada Rabu, (5/5/2021).

Kendati demikian, Tumpak memastikan bahwa tugas Dewas KPK akan terus berjalan secara efektif.

Sementara terkait apakah KPK akan menjadi lebih kuat dengan dicabutnya kewenangan Dewas dalam pemberian izin tersebut, Tumpak enggan berspekulasi.

"Tentunya kita lihat dalam pelaksanaannya ke depan. Harapannya tentu akan lebih baik," kata Tumpak.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.

"Dewas tentu menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Dengan tidak adanya keharusan meminta izin Dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK," Haris memungkasi.sinpo

Komentar: