DPD RI Minta Pengawasan Peredaran Bahan Kimia Berbahaya Ditingkatkan.

Laporan: Ria
Rabu, 05 Mei 2021 | 07:04 WIB
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin Angkat Suara Terkait Ditemukan Bahan Kimia Berbahaya Dalam Kasus Sate Beracun di Bantul (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin Angkat Suara Terkait Ditemukan Bahan Kimia Berbahaya Dalam Kasus Sate Beracun di Bantul (Foto: Istimewa)

SinPo id, Jakarta - Kasus kematian Naba Faiz Prasetya (10) anak dari Bandiman pengemudi ojek online warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Minggu (25/4/2021) lalu menyita perhatian publik.

Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin angkat suara terkait hal ini. Melalui keterangan resminya, ia menyampaikan prihatin atas kejadian tersebut.

" Saya turut prihatin atas musibah yang terjadi. Agar tak terulang lagi kasus yang sama, kedepan pemerintah harus memperketat peredaran zat-zat kimia yang terlarang dan membahayakan nyawa manusia", kata Sultan, dalam pernyataan tertulis, Selasa (4/05).

Senator muda tersebut juga menambahkan, bagaimana bisa zat kimia jenis Kalium sianida (KCN) atau potasium sianida yang ditemukan dalam kasus sate beracun di Bantul dapat mudah didapatkan masyarakat.

" Dalam keterangannya si pelaku mendapatkan zat tersebut melalui pemesanan lewat toko online. Tidak boleh lagi hal serupa terjadi, maka pengawasan dari pemerintah daerah bersama pihak aparat penegak hukum harus memastikan zat berbahaya tidak boleh beredar luas dan mudah diakses publik", ucap dia. 

Selain itu Sultan juga berharap bahwa penjual zat beracun tersebut beserta jaringannya harus dapat segera dibekuk. Dan peringatan juga kepada pelaku jasa pengiriman online untuk tidak boleh mengambil orderan diluar aplikasi.

" Kita apresiasi gerak cepat dari Kepolisian yang menangkap pelaku. Akan tetapi saya meminta juga aparat agar dapat membongkar jaringan pengedar zat berbahaya disitus-situs online. Selanjutnya harus ada tracing diseluruh aplikasi online terhadap barang-barang atau produk yang dipasarkan. Dan kedepan Kepolisian harus bekerja sama dengan penyedia aplikasi untuk mencegah transaksi yang dilarang", ujarnya. 

Adapun sesuai dengan Permendag No 75/MDag/Per/10/2014 mengenai pengawasan pendistribusian bahan berbahaya. Permendag itu juga mengatur soal distribusi dan penjualan sianida. Di dalamnya, mencakup pengaturan atau tata cara penjualan melalui distributor maupun pengecer.

Berdasarkan catatan Disperindag selama ini kalium sianida jarang masuk daftar permohonan untuk dipasarkan.

"Tangkap dan usut tuntas setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini. Dan untuk pelaku saya meminta dihukum seberat-beratnya", tuturnya.sinpo

Komentar: