Akui Terima Duit Rp165 Juta, Saksi Bansos Corona: Sudah Dikembalikan ke KPK

Sidang bansos corona

Oleh: Agam
Selasa, 04 Mei 2021 | 08:38 WIB
Ilustrasi sidang. (Rere)
Ilustrasi sidang. (Rere)

SinPo.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara suap bantuan sosial (bansos) penanganan covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) dengan terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Agendanya adalah pemeriksaan saksi.

Salah satu saksi yang diperiksa di muka sidang adalah Iskandar Zulkarnaen, tim teknis pengadaan bansos penanagan covid-19. Dalam kesaksiannya, Zulkarnaen mengaku menerima duit sebanyak Rp165 juta dari Matheus Joko.

Awalnya, Hakim Ketua Majelis, Muhamma Damis menanyakan berapa honor yang diterima Iskandar Zulkarnaen selama menduduki posisi tersebut.

Iskandar mengatakan, uang gajinya hanya Rp25 juta untuk enam bulan kerja sebagai tim teknis pengadaan bansos. Total gaji itu tercatat dalam surat keputusan kerja.

Kendati demikian, selama menjabat posisi itu, dia mengaku pernah menerima duit sebanyak Rp165 juta dari Matheus Joko.

"Seusia BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya (menerima) Rp165 juta yang mulia," ujar Iskandar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, (3/5/2021).

Zulkarnaen mengaku tidak mengetahui asal-usul duit tersebut. Dia hanya menyebut, duit ratusan juta yang diterimanya merupakan uang lelah atas kerja kerasnya bersama tim.

"Uang apa?" cecar hakim. 

"Uang lelah kami, Yang Mulia," ucap Iskandar.

"Pernah konfirmasi ke PPK dari mana asalnya?, " tanya hakim lagi. 

"Tidak Yang Mulia,  terima saja, " jawabnya. 

"Sampai sekarang tidak tahu?, " cecar hakim. 

Pada akhirnya, Iskandar mengakui bahwa uang Rp165 juta berasal dari rekanan penyedia paket bansos Covid-19. Seluruh duit itu sudah dikembalikan ke KPK.
 
"Sesuai dengan tugas saya, (uang itu harus dikembalikan) itu salah satu bentuk pemberian yang mulia," tutur Iskandar.

Sebagai informasi, Maheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa menjadi penerima perantara suap kepada mantan Mensos, Juliari Peter Batubara. Juliari diduga menerima suap senilai Rp32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos. Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. 

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 sinpo

Komentar: