PPKM Mikro Kembali Diperpanjang Sampai 17 Mei 2021

Laporan: Tisa
Senin, 03 Mei 2021 | 16:20 WIB
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sekaligus Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Net
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sekaligus Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Net

SinPo.id,  Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sekaligus Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan PPKM dimulai besok tanggal 4 Mei hingga 17 Mei 2021.

"PPKM mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ke-7, antara tanggal 4 sampai dengan 17 Mei," kata Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/5/2021).

Airlangga menuturkan dalam perpanjangan PPKM mikro, tidak ada perubahan aturan.

Kendati demikian, adanya penegasan di daerah-daerah hiburan komunitas ataupun masyarakat atau hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas public yaitu wajib menggunakan masker.

Kemudian pembatasan di tempat yakni 50 persen.

"Maka di penerapan prokes menggunakan masker itu wajib. Itu penekanannya. Dan pembatasan di tempat 50 persen," tuturnya.

Ketua Umum Partai Golkar juga menyebut pemerintah menambah jumlah daerah dalam pembatasan PPKM mikro di lima provinsi. 

Ada lima Provinsi dalam perluasan PPKM yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.

"Perluasan daripada provinsi ditambahkan 5 provinsi yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua barat. Sehingga ini totalnya menjadi 30 provinsi," katanya. 

<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_210503_160730_235.sdocx-->sinpo

Komentar: