MAKI Daftarkan Gugatan Praperadilan SP3 BLBI ke PN Jaksel
SinPo.id, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menunjukan akhirnya keseriusannya untuk menggugat penerbitan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus BLBI.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, hari ini, Jumat, (30/4/2021), MAKI akan mendaftarkan gugatan praperadilan atas penerbitan SP3 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Pendaftaran akan dilakukan sekitar pukul 14.00," ujar Boyamin melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat, (30/4/2021).
Sebelumnya, Boyamin membeberkan alasanya untuk mengajukan praperadilan. Pertama, kata Boyamin, KPK mendalilkan SP3 dengan alasan bebasnya Syafruddin Arsyad Temenngung (STA) dari perkara BLBI, sehingga menjadikan KPK kehilangan pihak penyelenggara negara.
Menurut Boyamin, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebab, dalam surat dakwaan Syafruddin Arsyad Temenngung dengan jelas disebutkan bahwa mereka didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro Jakti.
Sehingga, meskipun Syafruddin Arsyad Temenggung telah bebas namun masih terdapat penyelenggara negara, yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti.
Alasan yang kedua, putusan bebas Syafruddin dianggapnya tidak bisa menjadi dasar SP3. Karena, NKRI kata Boyamin, menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem jurisprodensi yang artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain.
Alasan ketiga, MAKI pada 2008 juga pernah memenangkan praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama, yaitu dugaan korupsi BLBI BDNI.
Di mana, dalam putusan praperadilan tersebut berbunyi pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi.
"Pertimbangan hakim praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar praperadilan yang akan diajukan MAKI," terang Boyamin.
Dengan demikian, kata Boyamin, KPK seharusnya tetap mengajukan Sjamsul dan istrinya ke Pengadilan Tipikor dengan sistem in absentia atau sidang tanpa hadirnya terdakwa.
"Karena senyatanya selama ini SN dan ISN kabur dan KPK pernah menyematkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kedua tersangka tersebut. MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron," kata Boyamin.

