KPK ke Anies: Batalkan Persetujuan Perpanjangan Kontrak Pengelolaan Air Minum!

Laporan: Rere
Kamis, 22 April 2021 | 17:43 WIB
Rakor pembahasan rencana perpanjangan PKS antara PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta.(Dok Humas KPK)
Rakor pembahasan rencana perpanjangan PKS antara PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta.(Dok Humas KPK)

sinpo, Jakarta - 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk membatalkan rencana perpanjangan kontrak pengelolaan air minum di Jakarta antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta. Bahkan, KPK juga mengusulkan Anies Baswedan untuk mencabut izin prinsip persetujuan perpanjangan kontrak tersebut. 

"Jadi, kami sarankan Pemprov DKI Jakarta menunggu PKS ini selesai pada Februari 2023," ujar Penanggung Jawab Wilayah DKI Jakarta pada Direktorat Korsup Wilayah II KPK, Hendra Teja dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (22/4/2021).

Selanjutnya, KPK menyerahkan pengelolaan air minum di DKI Jakarta kepada PAM Jaya. Kemudian, Pemprov DKI Jakarta mencabut SK Gubernur Nomor 25 Tahun 2003 yang membatasi tugas PAM Jaya hanya sebagai pengawas mitra swasta. Sebab, aturan tersebut tidak sesuai dengan Perda DKI Nomor 13 tahun 1992.

KPK juga mendorong adanya pembenahan di sektor hilir, yaitu terkait pipa penyaluran air minum ke penduduk. Tujuannya, untuk mengurangi kerugian yang diderita PAM Jaya atas pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang sebelumnya dikelola oleh PT Aetra Air Jakarta. 

“Jika PAM Jaya tidak mampu melaksanakan pembangunan Instalasi Pengolohan Air (IPA) yang baru, sehingga diperlukan mitra swasta, maka pemilihan mitra swasta harus menjunjung tinggi azas akuntabilitas, transparansi, dan persaingan yang sehat, untuk mendapatkan opsi yang paling menguntungkan PAM Jaya melalui tender,” tandas Hendra. 

Sebagai informasi, KPK tengah melakukan pemantauan terhadap rencana perpanjangan kontrak Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan air minum di DKI Jakarta antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta. Hal ini guna mencegah fraud.

Adapun berdasarkan masukan Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta, KPK menemukan adanya potensi kecurangan atau fraud yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian pada PAM Jaya. Beberapa potensi kecurangan itu terlihat dari ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak yang berubah lebih dari 50 persen.

Selain itu, rencana perpanjangan durasi kontrak untuk 25 tahun ke depan, sementara kontrak saat ini baru akan berakhir pada 2023.

KPK juga mendapatkan data bahwa mitra swasta terkait relatif tak berkinerja baik di sisi hilir, yaitu terjadinya tingkat kebocoran pipa yang berimbas pada cakupan layanan ke penduduk menjadi rendah.

Metode take or pay dengan kondisi hilir yang bermasalah berpotensi merugikan PAM Jaya karena berkewajiban membayar 100 persen produksi air dari mitra swasta. Padahal, penyaluran air efektif hanya 57,46 persen.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI