KPK: Ada Potensi Kecurangan di Perpanjangan Kontrak PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta

Kisruh Pengelolaan Air di Jakarta

Oleh: Rere
Kamis, 22 April 2021 | 16:31 WIB
Rakor pembahasan rencana perpanjangan PKS antara PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta.(Dok Humas KPK)
Rakor pembahasan rencana perpanjangan PKS antara PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta.(Dok Humas KPK)

sinpo, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya potensi kecurangan dalam perpanjangan kontrak Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan air minum di DKI Jakarta antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta.

Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Aminudin mengatakan, potensi kecurangan terlihat dari ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak yang berubah lebih dari 50 persen.

"Selain itu, rencana perpanjangan durasi kontrak untuk 25 tahun ke depan, sementara kontrak saat ini baru akan berakhir pada 2023," ujar Aminudin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (22/4/2021).

Kata Aminudin, KPK juga mendapatkan data bahwa mitra swasta terkait relatif tak berkinerja baik di sisi hilir, yaitu terjadinya tingkat kebocoran pipa yang berimbas pada cakupan layanan ke penduduk menjadi rendah. 

Metode take or pay dengan kondisi hilir yang bermasalah berpotensi merugikan PAM Jaya karena berkewajiban membayar 100 persen produksi air dari mitra swasta.

"Padahal, penyaluran air efektif hanya 57,46 persen," ujarnya.

Asal tahu saja, sejak 1 Februari 1998, sesuai PKS antara PAM Jaya dengan dua mitra swasta selama 25 tahun, pelayanan operasional air minum di wilayah DKI Jakarta dilaksanakan secara penuh oleh dua mitra swasta tersebut. PAM Jaya hanya berfungsi sebagai pengawas.

"Sementara, berdasarkan masukan Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta, KPK menemukan adanya potensi kecurangan atau fraud yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian pada PAM Jaya," tandasnya.sinpo

Komentar: