KPK: Zero Tolerance Untuk Oknum Penyidik yang Peras Walikota Tanjungbalai!

Laporan: Rere
Rabu, 21 April 2021 | 18:01 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri. (Rere)
Ketua KPK, Firli Bahuri. (Rere)

sinpo, Jakarta - 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tidak ada toleransi bagi oknum penyidik yang diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Ketua KPK, Firli Bahuri memastikan,tidak akan pernah mentolerir penyimpangan yang terjadi di internal KPK. Dengan tegas Firli memastikan, akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.  

"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," ujar Firli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (21/4/2021).

Saat ini, kata Firli, KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud. Caranya, melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya. 

"Hasil penyelidikan, akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekpose pimpinan. Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan," kata Firli.

Berdasarkan informasi yang beredar, seorang penyidik kepolisian yang bertugas di KPK berinisial SRP diduga meminta uang hampir Rp1,5 miliar kepada Syahrial dengan iming-iming akan menghentikan kasusnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri membenarkan, sedang menyidik dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Sumut.

KPK mengaku sedang mengusut kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan atau jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai Tahun 2019.

"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Tanjungbalai," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Seiring dengan ditingkatkannya penanganan perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka kasus tersebut.

Namun, Ali belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai pihak yang telah menyandang status tersangka. Hal ini lantaran berdasarkan kebijakan pimpinan KPK, pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI