KPK Sebut Hanya 5 Naradina yang Layak Jadi Agen Antikorupsi

Oleh: Rere
Selasa, 20 April 2021 | 21:50 WIB
Konferensi Pers KPK terkait penyuluhan antikorupsi kepada napi korupsi di Lapas Wanita Tangerang.(Rere)
Konferensi Pers KPK terkait penyuluhan antikorupsi kepada napi korupsi di Lapas Wanita Tangerang.(Rere)

sinpo.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut hanya lima narapidana yang layak menjadi agen antikorupsi. Ini berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Psikolog Joice Manurung terhadap 25 narapidana yang mengikuti penyuluhan antikorupsi di Lapas Sukamiskin beberapa waktu lalu.

"Dari 25 orang yang di Lapas Sukamiskin dari psikolog hanya lima orang (yang direkomendasikan)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardana di Lapas Tangerang, Banten, Selasa, (20/4/2021).

Lima orang itu bahkan tak serta merta akan menjadi agen penyuluh antikorupsi. KPK akan melihat lebih dulu secara dalam terkait bagaimana komitmen mereka. Apakah sungguh-sungguh ingin berubah atau tidak.

"Kami ingin mereka yang punya konsistensi, menyesali perbuatannya, dan bersedia berubah. Jangan sampai kita salah pilih," ujarnya.

Wawan menjelaskan, nantinya mereka akan dimintai untuk bercerita tentang hukuman sosial yang dirasakan saat menjadi koruptor.

"Minimal yang kita ambil adalah keterbukaan mereka untuk membuka sisi kehidupan. Kalau korupsi, anak-anaknya akan kena buli, keluarga kena buli, istri minta cerai, harta diambil sehingga tersiksa," urai Wawan.

Cerita tersebut nantinya ini akan didokumentasikan melalui sebuah video dan disebar luaskan melalui jejaring media sosial.

Wawan berharap, cerita langsung dari para pelaku tindak pidana korupsi, dapat menggugah hati masyarakat untuk tidak berani melakukan tindak pidana korupsi.

"Nanti cerita itu disebarluaskan ke masyarakat supaya masyarakat dengar sendiri. Dan tanda kutip calon koruptor jadi tidak jadi melakukan tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Pada 30 Maret 2021 lalu, KPK memberikan Penyuluhan Antikorupsi bagi 25 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Sejumlah narapidana yang ikut menjalani asimilasi antikorupsi pernah diproses KPK adalah Sopar Siburian dan Muhammad Afan sebagai terpidana kasus penerimaan hadiah dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait fungsi dan kewenangan para tersangka selaku anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014; Sugiharto sebagai terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik; Jacob Purwono selaku terpidana kasus korupsi pengadaan Solar Home System (SHS) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2007-2008.

Lalu, Eko Darmayanto selaku terpidana penerimaan suap pengurusan pajak sejumlah perusahaan pada 2013; Indarto Catur Nugroho dan Herry Setiadji sebagai terpidana penerimaan suap karena pemerasan perusahaan wajib pajak yakni PT EDMI Indonesia; serta Ahmad Yani selaku terpidana dalam perkara pemberian suap kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

sinpo, sinpo

Komentar: