Revisi UU MD3, Hendrawan Supratikno: Idealnya Dipisah Jadi 3 UU
JAKARTA, sinpo - Anggota Baleg DPR RI dari PDIP, Hendrawan Supratikno, mengungkapkan bahwa dirinya sangat setuju jika penguatan DPD dimasukan ke dalam revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
"Bahkan idealnya UU MD3 ini dipisah minimal 3, pertama UU MPR, kedua UU tentang DPR dan DPRD, dan ketiga UU tentang DPD," ungkapnya dalam diskusi bertema 'Mengapa Revisi UU MD3 Terbatas?' di Media Centre DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (1/3).
Selain itu, menurut Hendrawan, ada juga usulan yang menyatakan bahwa sebaiknya DPRD pun dipisah dari DPR, karena Trias Politika hanya berlaku di tingkat nasional, sementara di tingkat daerah, DPRD merupakan bagian dari pemerintahan daerah.
"Jadi silahkan dibuat 3 atau 4, kami mendukung, saya termasuk orang yang dalam rapat legislasi selalu mengusulkan agar DPD diberi peran yang lebih fungsional, instrumental dan tidak seperti sekarang," ujar Anggota Komisi XI DPR itu.
Pasalnya, lanjut Hendrawan, saat ini peran DPD sepertinya tidak jelas dan hanya bersifat aksesorial semata. Bahkan, seakan-akan daerah kepentingannya diwakili oleh DPD, tetapi dalam banyak hal, DPR jauh lebih menentukan.
Namun, Hendrawan mengakui, perubahan tersebut tentu tidak mudah dilakukan, pasti akan ada halangan ataupun rintangan yang harus dilalui terlebih dahulu.
"Tetapi terus terang ini tidak mudah melakukan perubahan dan itu yang membuat MD3 ini perubahannya terbatas," katanya menambahkan.
Seperti diketahui, wacana revisi UU MD3 memang sudah bergulir cukup lama. Namun hingga kini, wacana tersebut masih belum terealisasi karena masih adanya tarik ulur terkait pembahasan revisi terbatas ataupun revisi secara total. (dny/tsa)

