Ini Aturan Operasional Tempat Makan di Jakarta Selama Ramadhan 2021

Laporan: Vera
Kamis, 15 April 2021 | 19:23 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya. (Foto: www.beritajakarta.id)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya. (Foto: www.beritajakarta.id)

sinpo, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) mengatur sejumlah ketentuan operasional rumah makan selama Ramadhan 1442 H/ 2021 M.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 313 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 281 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya menjelaskan, berdasarkan beleid tersebut, rumah makan atau restoran dapat melayani makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.

"Untuk layanan takeaway maupun layanan antar (delivery service) sesuai jam operasional atau 24 jam," ujar Gumilar, dikutip dari www.beritajakarta.id.

Menurut dia, kegiatan usaha restoran atau rumah makan yang berdiri sendiri dan menjadi fasilitas usaha hotel, dapat beroperasi dengan pembatasan.

"Pelaku usaha harus tetap melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan melaksanakan 3M serta mengatur jarak antar kursi makan minimal 1 meter dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen," terang dia.

Gumilar menyebut, guna mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, maka pelaku usaha rumah makan atau restoran diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

"Pelaksanaan kegiatan tertentu seperti buka puasa bersama dapat diselenggarakan dengan tetap mengikuti ketentuan," terang dia.

Ia menambahkan, untuk bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan terdapat pada usaha restoran atau rumah makan, wajib tutup.

"Untuk tempat hiburan malam juga belum diperbolehkan beroperasi," tegas Gumilar.

Untuk diketahui, aturan ini juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Dalam Kepgub tersebut, layanan take away atau delivery service sesuai dengan jam operasional (24 jam). 

Lokasi yang diizinkan dalam aturan baru ini antara lain, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.sinpo

Komentar: