Menkumham Yakin Satgas BLBI Mampu Tagih Aset Rp110 Triliun
sinpo, Jakarta - Pemerintah ingin mengoptimalkan penerimaan negara dari para obligor. Caranya mengejar aset piutang dana bantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI).
Ini menjadi wajar, sebab berdasarkan hasil penghitungan terkini yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), total aset hak tagih BLBI mencapai Rp110 triliun. Ini sesuai perkembangan perkembangan kurs, pergerakan saham, serta nilai properti yang dijaminkan per hari ini.
Nah, untuk mengejar aset tersebut, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara terhadap dana BLBI. Pijakan hukumnya adalah Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly meyakini, Satgas penanganan hak tagih negara terhadap dana BLBI mampu bekerja optimal.
”Saya yakin Satgas penanganan hak tagih dana BLBI bisa bekerja optimal, bisa kami lakukan sesuai target,” ujar Yasonna usai menghadiri rapat koordinasi Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI, di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Perlu diketahui, dari jumlah Rp110 triliun itu, terdapat enam macam bentuk aset hak tagih BLBI, di antaranya kredit properti, rekening uang asing serta saham.
Lalu ada juga 12 kompleksitas persoalan penagihan, di antaranya seperti jaminan yang digugat pihak ketiga dan lain sebagainya.
Kata Yasonna, tim Satgas BLBI segera memetakan skala prioritas tagihan-tagihan. Sehingga target bisa tercapai dengan baik.
Ssebagai informasi, Satgas BLBI dibentuk setelah Mahkamah Agung tidak memutuskan masalah ini sebagai perkara pidana, dan KPK menerbitkan SP3.

