Petugas Gabungan Tindak 39 Kendaraan dalam Operasi Lintas Jaya di Duren Sawit Jaktim
sinpo, Jakarta - Setidaknya ada 39 kendaraan pelanggaran lalu lintas ditindak petugas gabungan dalam Operasi Lintas Jaya yang digelar di Jalan Raden Inten, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), Kamis, 14 April 2021.
Menurut Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur Riky Erwinda, giat tersebut dilakukan di Jalan Raden Inten Duren Sawit karena di kawasan ini sering ditemukan pelanggaran lalu lintas dan lokasinya dekat dengan daerah perbatasan Bekasi, Jawa Barat.
"Operasi melibatkan 31 personel gabungan Sudin Perhubungan dibantu TNI dan Polri," ujar Riky, melansir www.beritajakarta.id.
Menurut dia, dari 39 kendaraan yang melanggar, sebanyak 7 di antaranya dikenakan sanksi setop operasi karena surat-surat kendaraan telah kadaluarsa.
"Tujuh kendaraan langsung kita kandangkan di Terminal Pulogadung," ucap Riky.
Kemudian, lanjut dia, 11 kendaraan diderek ke kantor Sudin Perhubungan Jakarta Timur karena kedapatan parkir liar di bahu jalan. Selain itu, 16 kendaraan ditilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Sedangkan lima kendaraan lainnya ditilang karena melanggar pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan memuat penumpang lebih dari 50 persen kapasitas,” jelas Riky.

