Bima Arya Bongkar Persekongkolan Habib Rizieq dan RS UMMI di Depan Hakim
sinpo, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus swab dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada Rabu, (14/4/2021).
Agendanya adalah pemeriksaan terhadap saksi. Wali Kota Bogor, Bima Arya tercatat sebagai salah satu saksi yang siap mengungkap kebobrokan Habib Rizieq Shihab di depan majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, Bima Arya mengaku pernah mendatangi RS UMMI pada 26 dan 27 November 2020. Saat itu, Habib Rizieq tengah dirawat di sana.
Sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Kota Bogor, Bima Arya meminta Habib Rizieq melakukan swab test untuk memastikan kondisi kesehatannya. Hal ini lantaran mantan pentolan FPI (Front Pembela Islam) itu sempat berkontak dengan orang yang terjangkit positif covid-19 seperti Wali Kota Depok, M Idris.
Untuk itu, Bima Arya berkoordinasi denga nDirektur Utama RS UMMI, Andi Tatat agar bisa meneruskan permintaan swab test tersebut kepada pihak keluarga Habib Rizieq. Keduanya pun bersepakat akan hal itu.
Namun, keesokan harinya, pihak keluarga ternyata menyampaikan telah melakukan swab test terhadap Habib Rizieq oleh tim MER-C tanpa adanya koordinasi dengan pihak dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor.
Bima Arya pun geram, sebab Satgas covid-19 harus menerima informasi soal status keterpaparan covid-19 terhadap seseorang atau warganya. Sehingga bisa dilakukan tracing contact.
"Dan itu membuat saya harus kembali melakukan test agar seluruh protokol kesehatan dipatuhi di sana," kata Bima Arya di PN Jaktim, Rabu, (14/4/2021).
Dalam kesaksiannya, Bima Arya juga mengungkap upaya menghalang-halangi yang dilakukan oleh Habib Rizieq terhadap Satgas Covid-19. Pada saat itu, Habib Rizieq tidak berkenan menyampaikan hasil test swab PCR yang dilakukan RS UMMI.
Penolakan itu diketahui Bima Arya melalui surat yang ditulis Habib Rizieq. Bima mengatakan, dia mendapat surat tersebut pada 28 November 2020.
"Surat itu diketik, ditandatangani, saya mendapatkan fotokopinya, diantarkan ke rumah saya," imbuh Bima Arya.
Menurut Bima Arya, sikap RS UMMI yang tidak melaporkan hasil swab Habib Rizieq telah melanggar aturan. Pasalnya, sikap tidak kooperatif RS UMMI menyulitkan Satgas untuk mencegah penularan covid-19.
Bima Arya menambahkan, andai RS UMMI, kala itu kooperatif, mungkin sidang hari ini tidak perlu terjadi.
"Apabila sejak awal pihak rumah sakit kooperatif, persidangan ini tidak perlu ada," pungkas Bima Arya.
Sebagai informasi, Habib Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi. Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan keonaran di masyarakat.

