KPK Perpanjang Penahanan, RJ Lino Makin Lama di Rutan

RJ Lino

Oleh: Rere
Kamis, 15 April 2021 | 07:15 WIB
RJ Lino ditahan KPK.(Rere)
RJ Lino ditahan KPK.(Rere)

sinpo,Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), Richard Joost Lino (RJL) harus lebih lama mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan pria yang karib disapa RJ Lino tersebut.

"Untuk kepentingan proses penyidikan yang masih berjalan,tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RJL," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (15/4/2021).

Kata Ali, penahanan terhadap RJ Lino diperpanjang selama 40 hari ke depan sehak 15 April 2021 hingga 24 Mei 2021.

RJ Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC). Kasus ini bermula saat PT Pelindo II melakukan pelelangan pengadaan tiga unit QCC dengan spesifikasi single lift untuk cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak yang dinyatakan gagal. Peristiwa itu terjadi sekitar 2009 silam.

Selanjutnua dilakukan penunjukan langsung kepada PT BI (Barata Indonesia). Namun penunjukan Langsung tersebut juga batal karena tidak adanya kesepakatan harga dan spesifikasi barang tetap mengacu kepada Standar Eropa.

Januari 2010 silam, RJ Lino diduga melalui disposisi surat memerintahkan Ferialdy Noerlan, Direktur Operasi dan Teknik untuk melakukan pemilihan langsung dengan mengundang tiga perusahaan.

Tiga perusahaan itu yakni, ZPMC (Shanghai Zhenhua Heavy Industries Co. Ltd) dari China, Wuxi, HDHM (HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd) dari China, dan Doosan dari Korea Selatan.

Februari 2010, RJ Lino diduga kembali memerintahkan untuk dilakukan perubahan Surat Keputusan Direksi PT Pelindo II tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan perseroan dengan mencabut ketentuan penggunaan komponen barang/jasa produksi dalam negeri. Perubahan dimaksudkan agar bisa mengundang langsung ke pabrikan di luar negeri.

Adapun SK Direksi PT Pelindo II tersebut menggunakan tanggal mundur sehingga HDHM dinyatakan sebagai pemenang pekerjaan.

Penunjukan langsung HDHM diduga dilakukan oleh RJ Lino dengan menuliskan disposisi "GO FOR TWINLIFT" pada kajian yang disusun oleh Direktur Operasi dan Teknik.

Padahal, laporan hasil klarifikasi dan negosiasi dengan HDHM ditemukan, bahwa produk HDHM dan produk ZPMC tidak lulus evaluasi teknis karena barangnya merupakan standar China dan belum pernah melakukan ekspor QCC ke luar China.

Pada Maret 2010, RJ Lino diduga memerintahkan Direktur Operasi dan Teknik melakukan evaluasi teknis atas QCC Twin Lift HDHM dan memberi disposisi kepada Saptono R Irianto, Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha juga untuk melakukan kajian operasional dengan kesimpulan QCC Twin Lift tidak ideal untuk Pelabuhan Palembang dan Pelabuhan Pontianak.

Untuk pembayaran uang muka dari PT Pelindo II pada pihak HDHM, RJL diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa tandatangan persetujuan dari Direktur Keuangan dengan jumlah uang muka yang dibayarkan mencapai US$24 juta yang dicairkan secara bertahap.

Penandatanganan kontrak antara PT Pelindo II (Persero) dengan HDHM dilakukan saat proses pelelangan masih berlangsung dan begitu pun setelah kontrak ditandatangani masih dilakukan negosiasi penurunan spesifikasi dan harga, agar tidak melebihi nilai Owner Estimate (OE).

Untuk pengiriman tiga unit QCC ke Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang,dan Pontianak dilakukan tanpa commision test yang lengkap. Di mana, commission test tersebut menjadi syarat wajib sebelum dilakukannya serah
terima barang.

Harga kontrak seluruhnya US$15,554,000 terdiri dari US$5,344,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Panjang, US$4,920,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Palembang dan US$5,290,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Pontianak.

KPK telah memperoleh data dari ahli ITB bahwa Harga Pokok Produksi (HPP) tersebut hanya sebesar US$2.996.123 untuk QCC Palembang, US$3.356.742 untuk QCC Panjang dan US$ 3.314.520 untuk QCC Pontianak.

Akibat perbuatan RJ Lino, KPK juga telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar US$22,828,94.

Sedangkan, untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut, BPK tidak menghitung nilai kerugian Negara.

Akibat perbuatannya itu, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 sinpo

Komentar: