KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan, Eks Mensos Juliari Segera Diadili

OTT Bansos Mensos

Oleh: Rere
Rabu, 14 April 2021 | 14:16 WIB
Eks Mensos, Julair P Batubara.(Ist)
Eks Mensos, Julair P Batubara.(Ist)

sinpo, Jakarta - Eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara segera diadili. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Juliari ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Juliari tidak sendirian, dia akan diadili bersama mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheys Joko Santoso dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Adi Wahyono.

"Rabu, 14 April 2021, jaksa KPK, Ikhsan Fernandi Z melimpahkan berkas perkara terakwa yaitu, Juliari P Batubara, Matheus Joko Santot dan Adi Wahyono ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 14 April 2021.

Dengan adanya pelimpahan tersebut, maka penahanan para terdakwa telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Selanjutnya, penuntut umum KPK menunggu penetapan penunjukan hakim dan penetapan hari sidang perdana. Agendanya pembacaan surat dakwaan oleh tim penuntut umum.

Para terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut. Juliari P Batubara dan Adi Wahyono didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Matheus Joko Santoso didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.sinpo

Komentar: