Geledah Kantor PT PKN, Ini Bukti Yang Dikantongi KPK
sinpo, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dua lokasi yang digeledah adalah, rumah kediaman pemilik PT PKN (Purnama Karya Nugraha) yang terletak di Kecamatan Marisol, Kota Makassar dan kantor PT PKN yang terletak di Jalan G Lokon, Kota Makassar. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 13 April 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penggedalahan di dua lokasi tersebut terkait dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.
"Di lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (14/4/2021).
Selanjutnya, bukti-bukti ini akan segera diverifikasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara penyidikan dimakud.
Sebagai informasi, kasus ini berangkat dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

