Garuda Indonesia Larang Layanan Kargo Untuk Handphone VIVO

Laporan: Rere
Rabu, 14 April 2021 | 11:06 WIB
Ilustrasi HP Vivo.(Ist)
Ilustrasi HP Vivo.(Ist)

sinpo, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengumumkan larangan pengiriman smartphone bermerek Vivo untuk semua tipe. Ini menyusul insiden terbakarnya kiriman ponsel Vivo tipe Y20 di Bandara International Hong Kong pada Minggu, 11 April 2021.


Larangan tersebut diketahui dari surat Cargo Information Notice (CIN) di kalangan internal perseroan yang beredar di twitter.

"Sehubungan dengan kejadian insiden terbakarnya kiriman mobile phone (Hanphone) merek VIVO Tipe Y20 di Bandar Udara Hong Kong pada 11 April 2021 yang direncanakan akan dimuat di pesawat maskapai Hong Kong irlines/Hong Kong Air Cargo Courier (RH/HX), maka bersama ini kami sampaikan pelarangan/embargo pengiriman handphone merek tersebut melalui kargo udara paralel menunggu hasil proses investigasi oleh Otoritas bandar udara Hong Kong (HKCAD)," demikian bunyi surat tersebut seperti dilansir sinpo.id pada Rabu, (14/4/2021).

Dalam surat bernomor QA/007/IV/2021, perusahaan dengan kode emiten GIAA itu memberlakukan sejumlah ketentuan.

Pertama, mobile phone/handphone semua tipe merek Vivo dilarang untuk diterima/diangkut melalui kargo udara.

Kedua, spare part, assesories dan selubung (casing handphone tanpa lithium battery) dapat diterima dan diangkut melalui kargo udara.

Ketiga, petugas cargo acceptence/AVSEC harus memastikan setiap pengiriman mobile phone (handphone) yang akan dikirim tidak terdapat hansphone merek Vivo (semua tipe), dibuktikan dengan packing list yang ada dan atau pemeriksaan phisik secara acak (random check).

Keempat, semua unit dan personil operation cargo agar mengimplementasikan standard opersional procedures (SOP) secara konsisten dan dimonitor dengan baik guna aspek safety atau security tetap terjaga.

Peraturan dan prosedur lainnya tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalm cargo handling manual (CHM), handling information notice (HIN), dan cargo handling information notice (CIN) yang masih berlaku.

"CIN ini mulai berlaku untuk seluruh stasiun perwakilan Garuda Indonesia (internal circular/internal use) sejak tanggal dikeluarkan dan selanjutnya apabila ada perubahan dan atau ada perkembangan terbaru dari hasil investigation HKCAS akan kami evaluasi kembali dan sampaikan dengan penerbitan CIN yang baru," demikian penutupan surat tersebut.

Kebijakan larangan kargo handphone Vivo ini telah dibenarkan oleh Garuda Indonesia melalui akun twitter resminya.

"Terimakasih telah menunggu. Untuk saat ini dapat kami informasikan mengenai CIN tersebut benar, bahwa semua ponsel tipe merek VIVO dilarang diterima/diangkut melalui kargo udara," tulis @garuda_cargo.

 

Sebelumnya, The Standard Hong Kong memberitakan, pada satu penerbangan kargo terbakar di apron parkir Bandara Internasional Hong Kong. Diduga beberapa barang di dalamnya produk Vivo. 

 

Kebakaran terjadi tepat sebelum palet yang berisi ponsel Vivo Y20 dan aksesorisnya akan dimuat ke dalam pesawat kargo. Ponsel itu akan dikirim menuju Thailand.

 

Berdasarkan rekaman yang beredar di jagat maya, api mulai muncul dari dalam kotak, menyebabkan isinya jatuh. Api segera menyebar ke kotak lainnya.

 

Dugaan awal menyebut baterai lithium-ion yang digunakan di smartphone dapat menyebabkan kebakaran jika cacat atau rusak.

 

Vivo telah menanggapi insiden smartphone terbakar ini. Perusahaan menyebut, mereka tengah menginvestigasi kejadian tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI