SBY Daftarkan Merek Partai Demokrat ke Kemenkumham

Laporan: Lilis
Selasa, 13 April 2021 | 16:16 WIB
SBY (Dok. Instagram sbylovers)
SBY (Dok. Instagram sbylovers)

sinpo, Presiden RI ke 6 yang juga pendiri Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan merek partai berlambang mercy tersebut atas nama pribadinya. Pendaftaran ini diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris mengatakan Partai Demokrat sudah lebih dulu mendaftarkan logo yang sama seperti yang diajukan SBY. Ia menilai seharusnya pengajuan SBY ditolak. 

Meski begitu, ia menyebut SBY tetap berhak mengajukannya meski merek yang sama dan memiliki hak cipta sudah terdaftar di kemenkumham. Adapun hingga kini, memang belum ada parpol yang mengajukan merek atas nama pribadi. 

"Biasanya atau semua partai politik mengajukannya atas nama partai," kata Freddy.

Kabag Humas DJKI Kemenkumham Irma Mariana mengatakan proses pengajuan merek tersebut saat ini masuk dalam tahap publikasi. Selanjutnya, akan masuk tahap substantif untuk menentukan penerimaan atau penolakan merek. Adapun proses ini, kata Irma akan menghabiskan waktu selama 150 hari.

""Setelah publikasi akan masuk ke tahap substantif atau pemeriksaan, tahap inilah yang akan menentukan merek ini ditolak atau diterima. Proses pemeriksaan ini sendiri adalah 150 hari," kata Irma.sinpo

Komentar: