HNW Harap Mensos Berpihak Kepada Rakyat, Terkait Perpanjangan Bansos
sinpo, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritisi ketidakbijakan di saat rakyat miskin bertambah di tengah kondisi pandemi Covid-19. Ia menyayangkan sikap pemerintah akan hal ini.
"Ketika Menteri Sosial Tri Rismaharini yang justru ngotot tidak memperpanjang bantuan tunai untuk warga, dan bahkan diungkapkan oleh Direktur Anggaran bidang PMK di Kemenkeu bahwa Mensos tidak mengajukan usulan perpanjangan bantuan sosial tunai yang akan selesai pada bulan April," kata HNW sapaan akrabnya, kepada wartawan, Senin, 12 April 2021.
Padahal, menurutnya, Direktur Anggaran bidang PMK Kementerian Keuangan menyatakan siap mengkaji kecukupan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional untuk memperpanjang bansos tunai apabila diusulkan oleh Kementerian Sosial.
"Keengganan Mensos untuk memperjuangkan program tersebut juga mencederai sejarah Kementerian Sosial yang sejak awal dibentuk pada 19 Agustus 1945 adalah dalam rangka menyalurkan bantuan sosial bagi rakyat miskin pasca kemerdekaan. Dan sekarang, akibat covid-19, Rakyat miskin bukannya berkurang dari tahun 2020, justru bertambah sebanyak 2,7 juta orang menurut BPS per Februari 2021," ucapnya.
“Sangat disayangkan, Mensos tidak menjaga tradisi dan melakukan kewajibannya untuk memperjuangkan bantuan sosial bagi Rakyat miskin, bahkan mengusulkan perpanjangan programnya pun belum, tapi langsung membuat keputusan sepihak, menghentikan bantuan sosial tunai," tuturnya.
HNW mengatakan, mestinya Mensos memaksimalkan perjuangan untuk mendapatkan anggaran itu dengan mengajukan program perpanjangannya ke Kemenkeu, yang ternyata masih membuka peluang untuk penyiapan anggaran bantuan tunai tersebut.
HNW yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII sebagai mitra Kementerian Sosial ini menyesalkan sikap Mensos Risma yang enteng saja dan terburu-buru kembali membuat keputusan sepihak menghentikan program bantuan sosial dengan alasan ketiadaan anggaran.
"Tapi Bu Mensos sebagaimana dilaporkan oleh pihak Direktur Anggaran bidang PMK Kemenkeu, bukannya mengajukan usulan program tambahan anggaran, tapi malah sudah membuat keputusan menghentikan program dengan alasan ketiadaan anggaran. Padahal anggaran ada di Kemenkeu, dan pengajuan usulan tambahan anggaran bukan tabu, dan bukanlah hal baru dalam proses pengelolaan anggaran tahun berjalan, " ujar dia.

