Pemerintah Larang Mudik Guna Cegah Mobilitas Secara Masif
sinpo, Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada bulan ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021.
Menurutnya, kebijakan ini diambil demi mencegah penularan Covid-19 ditengah-tengah masyarakat, mengingat masa mudik lebaran kerap meningkatkan mobilitas masyarakat secara masif yang bepergian antar wilayah.
Wiku menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian.
"Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat," kata Wiku dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 dan Sosialisasi Kebijakan Peniadaan Mudik Lebaran Tahun 2021, Kamis petang di Graha BNPB, yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 8 April 2021.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan survei pada Maret 2021, terhadap animo masyarakat untuk mudik. Hasilnya, kata dia, menunjukkan adanya 11 persen responden atau sekitar 27 juta anggota masyarakat yang memilih untuk tetap mudik meskipun ada kebijakan pelarangan mudik.
Ia mengatakan, untuk mendukung kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun ini, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan peraturan No. PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"Pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu darat, laut, udara dan perkeretaapian," tuturnya.

