Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Koboi Fortuner Siang ini

Laporan: Wawan
Selasa, 06 April 2021 | 07:22 WIB
Rencana siang ini kita akan gelar perkara untuk penentuan persangkaan Pasal di Undang-Undang Lantas kepada yang bersangkutan
Rencana siang ini kita akan gelar perkara untuk penentuan persangkaan Pasal di Undang-Undang Lantas kepada yang bersangkutan

sinpo, 

Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) menerangkan, pihak kepolisian akan menggelar kasus tabrak lari yang dilakukan pengendara Fortuner di Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal ini dilakukan untuk menentukan pasal kepada pelaku yang berinisial (MFA) tersebut.

“Rencana siang ini kita akan gelar perkara untuk penentuan persangkaan Pasal di Undang-Undang Lantas kepada yang bersangkutan. Cuma yang jelas ini kecelakaan luka ringan,” ujarnya.

Ia menjelaskan pihak kepolisian hingga kini telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan juga korban yang terlibat dalam insiden tersebut. Barang bukti berupa hasil visum dan kendaraan pun turut diamankan terkait kasus ini.

“Pemeriksaan sudah dilakukan kepada saksi dan juga korban, hasil visum juga ada dan hanya luka ringan ya yang dialami. Ini jadi bukti yang kita amankan,” sambungnya.

Terkait dengan apakah tersangka (MFA) menggunakan dan terpengaruh narkotika pada saat mengemudi di daerah Duren Sawit tersebut, Ia menegaskan bahwa itu semua tidak benar.

“Sudah kita lakukan tes urine dan alkohol dari yang bersangkutan, dan hasilnya itu negatif,” pungkasnyasinpo

Komentar: