Polisi Temukan Senjata Api Saat Geledah Rumah Koboi Fortuner
sinpo,
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) menuturkan dalam mengusut kasus kepemilikan senjata api pengendara Fortuner yang berinisial (MFA), Polisi telah melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka. Hasilnya, satu buah senjata api kembali ditemukan dan disita.
“Untuk kasus yang ditangani Krimum Polda Metro Jaya, kita lakukan penggeledahan kembali dan kita temukan satu senjata lagi air gun. Jadi sekarang, totalnya dua senjata yang diamankan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya masih terus menyelidiki darimana asal senjata api jenis air gun tersebut yang dimiliki oleh tersangka (MFA).
“Kami terus menyelidiki dan mengejar dimana dia mendapatkan senjata tersebut. Yang jelas, tersangka sudah kita lakukan penahanan dan kita tersangkakan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” sambungnya.
Sementara terkait dengan keanggotaan tersangka dalam shooting club’ Perbakin, Ia menegaskan klub tersebut sudah dibekukan dan yang melakukan tanda tangan dalam kartu anggota tersebut sudah meninggal dunia dalam waktu cukup lama.