Baleg DPR Sepakat Bentuk Panja RUU Larangan Minol
sinpo, Badan Legislasi (Baleg) DPR membentuk panita kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Larangan Minum Beralkohol (RUU Larangan Minol).
"Pada rapat hari ini kita putuskan bentuk Panja RUU Larangan Minol, setuju?" kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi yang dijawab setuju anggota Baleg lainnya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Baidowi mengatakan Baleg akan meminta tiap fraksi mengirimkan nama anggotanya untuk Panja RUU Minol. Pihak terkait juga akan dimintakan masukan.
"Kita akan mengundang pihak terkait demi sempurnanya RUU ini," kata Baidowi.
Sebelumnya, tim ahli Baleg DPR RI Abdullah Mansyur mengatakan WHO menyebut konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan akan berdampak negatif bagi kesehatan. Termasuk lebih beresiko terpapar COVID-19.
"Data WHO 12 Oktober 2020 mengklaim bahwa seseorang yang rutin mengkonsumsi alkohol memiliki resiko yang lebih tinggi terinfeksi virus Corona atau COVID-19. Pasalnya aklohol melemahkan sistem imunitas tubuh," ujar Abdullah .
RUU Minol masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. RUU ini menuai polemik karena berpotensi melahirkan kriminalisasi.