Mahfud Soal Demokrat: Itu Sudah Selesai, Berada di Luar Urusan Pemerintah

Laporan: Lilis
Rabu, 31 Maret 2021 | 16:14 WIB
Mahfud MD (Dok. Instagram mohmahfudmd)
Mahfud MD (Dok. Instagram mohmahfudmd)

sinpo, Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi soal ditolaknya kepengurusan Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sumut. Ia menyebut urusan tersebut kini berada di luar pemerintah.

"Saya singkat saja dengan demikian maka persoalan kekisruhan di partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai berada di luar urusan pemerintah," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Ia menilai keputusan di bidang hukum administrasi murni soal hukum dan sudah cepat. Hal ini dinilai perlu ditegaskan, karena dulu ada yang mengatakan ini pemerintah lambat ini mengulur ulur waktu. 

"Hukumnya memang begitu. Ketika ada gerakan yang bernama KLB itu kan belum ada laporannya ke kumham lalu pemerintah disuruh melarang kan tidak boleh itu bertentangan dengan undang-undang 9 tahun 98 kalau kita melarang orang kegiatan seperti itu," katanya.

Ia menambahkan begitu mereka melapor, kemudian dipelajari seminggu sesuai ketentuan hukum, diberi waktu dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi seminggu.

"Persis seminggu kita umumkan hari ini, jadi sama sekali ini tidak terlambat. Itu sudah sangat cepat," katanya.

Ia menegaskan bagian 'ribut-ribut' bukan bagian dari proses pengerjaan di hukum administrasi. Justru yang ribut dan saling menuding belum ada laporan ke kemenkumham.

"Laporan baru masuk Senin beberapa waktu yang lalu, sudah itu Senin berikutnya diminta diperbaiki, lalu sesudah 7 hari sesudah itu kita putuskan hari ini sudah selesai," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI