Menkumham Tolak Pengesahan Kepengurusan Demokrat Versi Sumut

Laporan: Lilis
Rabu, 31 Maret 2021 | 15:00 WIB
Yasonna Laoly (Dok. Instagram)
Yasonna Laoly (Dok. Instagram)

sinpo, Menkumham Yasonna Laoly menolak pengesahan kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat kubu Moeldoko. Sebab masih ada persyaratan yang belum dipenuhi.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 maret 2021 ditolak," kata Yasonna dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Ia menjelaskan pada 16 Maret, Menkumham menerima surat dari Moeldoko dan Jhony Allen Marbun soal permohonan hasil KLB Demokrat Deli Serdang di Sumut 5 Maret 2021. Dari pemeriksaan tahap pertama kemenkumham menyampaikan surat nomor AHU.UM.01_82 11 Maret yang memberitahukan penyelenggara KLB untuk melengkapi kekurangan dokumen.

"Terkait surat ini menyampaikan beberapa tambahan dokumen untuk penuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam permenkumham 34/2017 telah memiliki batas waktu cukup untuk memenuhi kelengkapan persyaratan," katanya.

Ia melanjutkan dari hasil verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Diantaranya perwakilan DPP dan DPC tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC

"Ada argumen yang disampaikan pada kami, AD/ART kami menggunakan rujukan yang telah disahkan di kemenkumham 2020 lalu dan argumen anggaran dasar tersebut pihak K:LB Deli Serdang kami tidak berwenang menilainya biar itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB Deli Serdang merasa AD/ART tidak sesuai dengan UU Parpol silakan digugat di pengadilan," kata Yasonna.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI