Stafsus Milenial Angkie Pastikan ULD Ketenagakerjaan Siap Dijalankan

Laporan: Tisa
Rabu, 24 Maret 2021 | 19:47 WIB
Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia (Foto: Humas Stafsus Presiden)
Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia (Foto: Humas Stafsus Presiden)

sinpo, JAKARTA - Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia mengunjungi Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta untuk memastikan pemenuhan hak di bidang ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas, Selasa (22/03/2021).

Adapun peluang untuk mendapatkan pekerjaan, khususnya di masa pandemi saat ini merupakan sebuah tantangan bagi banyak orang. 

Unit Layanan Disabilitas menjadi sebuah angin baru bagi kalangan penyandang disabilitas yang sedang mencari pekerjaan. 

Program ini dilaksanakan sebagai perwujudan amanah UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang Ketenagakerjaan.

Undang-undang Penyandang Disabilitas pada pasal 53 juga menyebutkan perihal kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas di berbagai sektor. 

Kewajiban ini dengan kuota minimal 2% di sektor pemerintah pusat dan daerah serta BUMN dan BUMD, sementara kuota minimal 1% di sektor swasta.

Angkie menuturkan pemenuhan hak pekerjaan merupakan isu lintas sektor, maka menurutnya perlu kerjasama untuk menghilangkan stigma negatif tentang penyandang disabilitas.

“Serta mendukung dunia usaha menemukan tenaga kerja, dan ketersediaan data dukung demand dan supply untuk pemenuhan hak agar memperoleh pekerjaan yang layak,” jelasnya.

Kunjungan ini, lanjutnya sebagai bentuk pengawalan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang Ketenagakerjaan yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Oktober 2020 silam. 

Peraturan tersebut dikeluarkan untuk melindungi dan mengakomodasi penyandang disabilitas dalam pemenuhan hak mereka, khususnya di dunia kerja.

“Kunjungan ini juga sebagai bentuk implementasi terhadap PP 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas,” ucapnya. 

Presiden, imbuh dia, juga meminta agar 7 Peraturan Pemerintah dan 2 Peraturan Presiden yang telah ditandatangani itu bisa menjadi program sinergi bersama.

“Kita kawal implementasinya agar semua rencana aksi berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas” tegasnya.

Angkie menyatakan kehadiran ULD, sangat membantu bagi penyandang disabilitas agar bisa lebih mandiri secara ekonomi dengan bisa mendapatkan pekerjaan. 

Ia juga menambahkan Indonesia saat ini sedang berusaha bangkit dari pandemi dengan terus terciptanya kebijakan dan program pemerintah yang dapat menggerakkan ekonomi masyarakat.

“Salah satunya meningkatkan produktifitas teman-teman penyandang disabilitas,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan arahan Presiden yang menyatakan bahwa tidak boleh ada satupun penyandang disabilitas yang tertinggal dari berbagai program layanan yang diberikan Pemerintah. 

“Semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah harus aktif mendukung,” terangnya.

Angkie juga mengharapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa menjadi percontohan pelaksanaan ULD sehingga bisa menciptakan ekosistem yang baik antara Pemerintah dan teman-teman penyandang disabilitas. 

“ULD bisa menjadi tempat yang bisa diandalkan bagi para penyandang disabilitas,” tandasnya.

Sementara itu, Plt. Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Nora Kartika Setyaningrum yang turut hadir dalam kunjungan itu mengatakan kehadiran ULD dapat menguatkan fungsi yang sudah ada sebelumnya.

“Fungsi tambahannya untuk pelayanan terhadap penyandang disabilitas secara inklusif,” katanya.

Kementerian Tenaga Kerja juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas bidang Ketenagakerjaan. 

“Rencananya Kementerian Tenaga Kerja akan melaksanakan Diseminasi secara nasional untuk mengajak Pemerintah Daerah dalam mewujudkan ULD,” ungkapnya.

Pada tahap awal, Kemenaker menyiapkannya di 10 wilayah yaitu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Riau, Kalimantan Timur, dan Sumatera Barat. 

Dalam menjalankan fungsinya, ULD akan dilaksanakan oleh personil dari Dinas Ketenagakerjaan yang terdiri dari Koordinator, Sekretaris dan Anggota. Mereka yang akan secara aktif melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan” kata Nora Kartika.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Andriansyah mengatakan bahwa pertemuan ini adalah langkah awal dalam penerapan PP Nomor 60 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020.

Oleh sebab itu, pihaknya terbuka untuk menerima masukan atau saran dari berbagai pihak supaya pelaksanaan peraturan tersebut dapat berjalan dengan baik.  

“Pertemuan ini bagian tahap awal salah satu dari implementasi regulasi pemerintah, nah kita tidak bisa kerja sendiri-sendiri,” tuturnya.

Maka, dirinya menekankan pentingbya terus berkolaborasi dengan dinas-dinas lain yang terkait, seperti Dinas Sosial dan juga Bappeda.

“Kita juga harus banyak berkolaborasi dengan organisasi penyandang disabilitas untuk bisa mendengar saran dan masukan tentang isu penyandang disabilitas,” ujar Andriansyah.

Ke depannya ULD bidang Ketenagakerjaaan ini menjadi wadah yang bisa diandalkan bagi penyandang disabilitas.

Mereka diharapkan dengan mudah mendapatkan informasi seluas-luasnya mengenai program penempatan kerja dan juga pelatihan kewirausahaan.

“Serta informasi bagi para pelaku usaha yang mencari tenaga kerja penyandang disabilitas sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI