Demokrat: Gugatan Jhoni Tidak Berdasar
sinpo, Koordinator tim advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob menyampaikan kalau tim advokasi bakal membela habis-habisan Partai Demokrat kubu sang ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam menghadapi gugatan Jhony Allen Marbun.
Pasalnya, keputusan AHY sekretaris jenderal Teuku Riefky Harsya yang memecat Anggota DPR RI F. Demokrat Jhoni Allen Marbun dari keanggotaan partai dinilai tepat.
Mehbob menilai, Jhoni pantas dipecat. Lantaran, dia telah melakukan gerakan yang merongrong partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.
Lebih lanjut, Mehbob menyatakan, gugatan yang diajukan Jhoni tidak berdasar. Sebab, memang Jhoni yang salah karena menjadi otak dari GPK-PD, dan kemudian KLB di Deli Serdang. Apalagi, KLB itu jelas melanggar AD/ART Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat, dan Pakta Integritas Partai Demokrat.
"Jhoni itu pelaku yang sok jadi korban. Jadi, gugatannya ngawur sebenarnya. Akan tetapi, sebagai warga negara taat hukum, kami hadapi dia di pengadilan," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Muhajir mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan Jhoni Allen sebenarnya prematur.
Baginya, kalau Jhoni tak terima dipecat, harusnya melakukan upaya hukum di Mahkamah Partai bukan langsung ke pengadilan.
"Dia salah langkah, tindakannya prematur hukum," terang Muhajir.
Sidang antara tim advokasi DPP Partai Demokrat dengan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Demokrat Jhoni Allen Marbun dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021), hari ini. Perkara itu dengan nomor No : 135/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.
Herzaky Mahendra Putra, Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, apa yang disampaikan tim advokasi hukum DPP Partai Demokrat sudah sangat tepat dan jelas. Masyarakat pun tahu, apa yang sebenarnya terjadi. Kami pun yakin, pengadilan bakal memutus perkara ini dengan adil dan obyektif.

