PPKM Mikro Bakal Diterapkan di Provinsi dengan Kasus Corona Tinggi

Laporan: Tisa
Rabu, 17 Maret 2021 | 18:42 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito (Foto: Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito (Foto: Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)

sinpo, JAKARTA - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tingkat desa dan kelurahan dinilai efektif dalam menekan penularan virus COVID-19. 

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan, hal ini terlihat dari turunnya angka jumlah kasus virus Corona secara mingguan, pada provinsi-provinsi prioritas di Pulau Jawa dan Bali. 

Dari hasil positif yang diperoleh Satgas, kata Wiku, menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengembangkan penerapan PPKM Mikro di provinsi lainnya yang memiliki jumlah kasus aktif yang besar. 

“Sehingga kasus aktif tersebut dapat dikendalikan dengan baik," jelasnya dalam keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (16/3/2021).

Sementara, dalam upaya menekan penularan kasus, termasuk mencegah masuknya imported cases dengan varian baru dari luar negeri tidak masuk dan menyebar di Indonesia. 

Adapun hal ini sesuai dengan Surat Edaran No. 8 Tahun 2021 yang tentunya aturan ini diharapkan ditaati masyarakat. 

Sehingga masyarakat bersama-sama pemerintah dapat menjaga dan melindungi Indonesia dari varian COVID-19 yang berkembang di berbagai negara. 

“Para pelaku perjalananan internasional yang masuk ke Indonesia wajib mematuhi ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Seperti hasil tes negatif PCR dan harus menjalani tes PCR setibanya di bandara tanah air. 

Para pelaku perjalanan juga diwajibkan melakukan karantina selama 5 hari setelah tes PCR di Indonesia menunjukkan hasil negatif. 

"Pemerintah melakukan antisipasi ini dalam rangka tidak terjadi imported cases," pungkas Wiku.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI