DPP Demokrat Gugat Penggerak KLB ke PN Jakpus

Laporan: Lilis
Jumat, 12 Maret 2021 | 21:24 WIB
AHY (Dok. Instagram Agus Yudhoyono)
AHY (Dok. Instagram Agus Yudhoyono)

sinpo, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra bersama timnya datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menggugat para penggerak kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang.

"Kami adalah tim pembela demokrasi. Kami punya 13 orang anggota yang akan laporkan. Kami akan lakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Ada 10 orang yang tergugat," katanya.

Menurutnya, para tergugat juga melanggar konstitusi partai yang diakui negara dan melanggar konstitusi negara UUD1945 Pasal 1. Ia menegaskan Indonesia adalah negara hukum yang demokratis.

"Kami datang ke pengadilan dengan harapan pengadilan bisa jadi benteng terakhir bagi kami dalam perjuangkan keadilan, tegakan keadilan dan kebenaran. Di sini kami cari keadilan," katanya.

Ia juga menuding KLB melanggar UU Parpol. Salah satunya Pasal 26 bahwa kader yang telah diberhentikan/dipecat tidak dapat bentuk kepengurusan ataupun Parpol lagi yang sama. 

"Itu UU Parpol, itu salah satu pasal aja yang kami sebutkan. Tapi ada lagi pasal-pasal lain yang kami juga sampaikan dalam gugatan ini," katanya.

Terkait hal ini, salah satu tim hukum Bambang Widjojanto mengatakan problemnya adalah soal demokratisasi dihancurleburkan, diluluhlantakan. Sehingga mereka datang ingin memuliakan proses demokratisasi itu.

"Pengadilan bukan hanya benteng terakhir cari keadilan tapi benteng terakhir bagi proses demokratisasi dan demokrasi. Kenapa begitu? Tadi udah disampaikan mas Zaki, pasal 1 konstitusi itu menjelaskan bahwa kita bukan hanya negara hukum tapi negara hukum yg demokratis. Artinya berbasis pada kepentingan rakyat," katanya.

Ia menilaikalau segelintir orang yang sudah dipecat sebagian besarnya bisa lakukan tindakan seperti ini. Ini yang diserang negara, kekuasaan dan pemerintahan yang sah bukan hanya sekedar partai demokrat. 

"Sehingga mudah-mudahan pengadilan ini akan memuliakan dasar Pasal 1 konstitusi ini," katanya.sinpo

Komentar: