Pangkas Birokrasi, Menteri PANRB Lakukan Pengalihan Jabatan ASN

Laporan: Tisa
Minggu, 07 Maret 2021 | 19:49 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (Foto: Humas Kemendagri)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (Foto: Humas Kemendagri)

sinpo, JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan pengalihan jabatan struktural aparatur sipil negara (ASN) ke jabatan fungsional. Hal ini sebagai upaya menciptakan birokrasi yang lebih dinamis.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, langkah ini juga sebagai peningkatan profesionalisme serta efektivitas dan efisiensi kinerja pelayanan kepada publik.

“Bapak Presiden Joko Widodo menginginkan pemerintahan yang smart, ramping, dapat memangkas birokrasi agar terciptanya kecepatan perizinan dan pelayanan bagi masyarakat,” ujarnya baru-baru ini.

Oleh sebab itu, dengan pengalihan jabatan struktural ke fungsional adalah salah satu bentuk upaya agar terwujudnya kecepatan-kecepatan yang diinginkan Presiden.

Menindaklanjuti transformasi jabatan struktural ke jabatan fungsional (jabfung) tersebut, Kementerian PANRB mendorong Instansi Pembina Jabatan Fungsional melakukan penataan jabatan fungsional di berbagai aspek.

Instansi Pembina wajib melakukan penyesuaian substansi pengaturan sesuai dengan  Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Dengan adanya PermenPANRB Nomor 13/2019 tentunya kita harus melakukan evaluasi terhadap seluruh jabatan fungsional yang ada untuk dilakukan penyesuaian-penyesuaian,” ujar Plt. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko saat membuka Rapat Koordinasi Pembinaan Jabatan Fungsional di Jakarta, Jumat (05/03/2021) lalu.

Teguh juga mendorong pembentukan jabatan-jabatan fungsional baru sehingga karier jabatan fungsional bisa tergambar dengan jelas. 

Menurutnya, penyederhanaan birokrasi memerlukan sinergi dan dukungan dari para Instansi Pembina Jabatan Fungsional.

Hal ini untuk mendorong jabatan fungsional menjadi jabatan yang nantinya akan menggantikan kedudukan jabatan struktural eselon III dan IV.

Rakor Pembinaan Jabatan Fungsional tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan persepsi tentang pembinaan jabatan fungsional sesuai PermenPANRB Nomor 13/2019.

Kegiatan ini, sekaligus menampung masukan dan saran untuk penyusunan kebijakan pembinaan jabatan fungsional.

“Saya berharap dari rapat ini menghasilkan sesuatu yang bisa memberikan kontribusi pada penataan jabatan fungsional. Dipetakan apa yang menjadi permasalahan sehingga kita bisa melakukan langkah-langkah konkret,” imbuhnya.

Menyambung penjelasan Teguh, Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian PANRB Istyadi Insani menegaskan, penyesuaian substansi pengaturan jabatan fungsional sesuai PermenPANRB Nomor 13/2019 paling lambat dilakukan pada 30 Juli 2022.

“Bagi instansi pembina yang belum mengusulkan revisi, segera diusulkan untuk revisi,” ujarnya.sinpo

Komentar: