Pakar Apresiasi Langkah Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras

Laporan: Tisa
Selasa, 02 Maret 2021 | 15:02 WIB
Ilustrasi minuman keras. (Foto: Freepik - jcomp)
Ilustrasi minuman keras. (Foto: Freepik - jcomp)

sinpo, JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengapresiasi langkah yang diambil oleh Presiden Joko Widodo untuk mencabut lampiran di Perpres nomor 10 tahun 2021 yang memuat investasi miras.

Langkah itu dinilai tepat karena sudah banyak elemen masyarakat yang menolak aturan tersebut.

"Saya pribadi menghargai pencabutan lampiran tentang investasi Miras tersebut," ungkap Suparji dalam keterangan persnya, Selasa (02/03/2021).

Suparji mempertanyakan kemunculan lampiran tersebut lantaran konsumsi minuman keras bukanlah bagian dari budaya masyarakat Indonesia.

Padahal, dalam memuat aturan, kebiasaan masyarakat seharusnya menjadi faktor yang perlu diperhatikan.

"Munculnya muatan perpres yang menimbulkan kontroversi ini juga patut dipertanyakan. Sebab, Miras bukan budaya kita dan orientasi dalam mencari keuntungan serta investasi tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat," kata Suparji.

Ia berharap ke depannya para pemangku kebijakan lebih cermat dalam menyusun substansi atau lampiran sebuah peraturan sehingga tidak bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Termasuk salah satunya dalam pembuatan Perpres.

Sebelumnya, Jokowi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri baru minuman keras yang mengandung alkohol.

Lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat, seperti para ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI