Presiden Cabut Aturan tentang Investasi Minuman Keras
sinpo, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri baru minuman keras yang mengandung alkohol.
Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyata dicabut,” ungkap presiden dalam keterangan persnya, Selasa (02/03/2021), di Istana Merdeka, Jakarta.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Elemen masyarakat yang dimaksud antara lain para ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama.
"Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya.

