Penuhi Aspirasi Kader, Demokrat Pecat Pengkhianat

Laporan: Lilis
Jumat, 26 Februari 2021 | 19:50 WIB
AHY dan kader Demokrat (Dok. Istimewa)
AHY dan kader Demokrat (Dok. Istimewa)

sinpo - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra memberhentikan secara tetap dengan tidak hormat para anggota Partai Demokrat yang tergabung dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat. Mereka diantaranya Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.

"Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat ini, juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini," katanya dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).

Ia menjelaskan mereka yang dipecat terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah, baik secara langsung (bertatap muka) maupun tidak langsung (melalui komunikasi telepon) bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal. 

"Pengambilalihan Kepemimpinan PD secara paksa, jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat. GPK-PD juga sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air. Keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu didasarkan atas laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada, dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan," katanya.

Menurutnya, para pelaku GPK-PD itu telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat. Perbuatan dan tingkah laku buruk Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya merupakan fakta yang terang benderang dan oleh karena itu menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus, sesuai ketentuan 
Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat. 

"Meskipun Dewan Kehormatan Partai Demokrat memutuskan demikian, Majelis Tinggi Partai Demokrat telah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan salah satu aktor utama GPK-PD, yaitu saudara Jhoni Allen Marbun. Tetapi tuntutan yang bersangkutan tidak masuk akal; bukan konsolidasi internal, melainkan memasukkan aktor eksternal melalui KLB inkonstitusional, dan “menjual” Partai Demokrat kepada aktor eksternal itu, sebagai kendaraan dalam pen-Capres-annya di Pemilu 2024. Padahal, dari berbagai indikator, tokoh eksternal yang dimaksud tersebut, tidak bisa dikatakan sebagai seseorang yang memiliki kepantasan," katanya.

Selain itu, ia menambahkan selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie karena terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat. 

"Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah. Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai 
Demokrat," katanya.

Ia menilai pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada. Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat. 

"Berdasarkan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, jelas bahwa Marzuki Alie telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat," katanya.

Menurutnya, tindakan Marzuki Alie sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air. Hal ini dibuktikan dengan adanya desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC dan organisasi sayap, termasuk para senior partai, untuk memecat Marzuki Alie. 

"Mereka sangat marah atas perilaku Marzuki Alie, juga merasa sangat terganggu dengan pernyataan-pernyataan terbuka di media massa dari Marzuki Alie, yang menghambat kerja-kerja politik mereka untuk memperjuangkan harapan rakyat," katanya.

Ia menegaskan sebagai konsekuensi atas tindakan Marzuki Alie, maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tegas pemberhentian tetap sebagai Anggota Partai Demokrat. Untuk itu diterbitkan Keputusan tentang Pemberhentian Tetap Saudara Marzuki Alie sebagai Anggota Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI