DPD Minta Kejaksaan Pakai Standar Moral Tangani Ibu Rumah Tamgga di Praya Lombok

IRT

Oleh: Ria
Minggu, 21 Februari 2021 | 20:34 WIB
DPD Minta Kejaksaan Pakai Standar Moral Tangani Ibu Rumah Tamgga di Praya Lombok (Foto:Istimewa)
DPD Minta Kejaksaan Pakai Standar Moral Tangani Ibu Rumah Tamgga di Praya Lombok (Foto:Istimewa)

sinpo, JAKARTA, Ditahannya empat Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga melakukan pengerusakan gudang pabrik rokok UD. Mawar di kecamatan Kopang oleh pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menarik perhatian Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin. Menurutnya harus adil dengan pertimbangan moral.

Demikian disampaikam Sultan, Minggu (21/02/2021). "Sebagai sesama warga bangsa, Kami berkeyakinan bahwa proses penegakan hukum yang adil mesti sejalan dengan standar moral dan etika kemanusiaan kita sebagai bangsa yang menjujung tinggi perikemanusiaan yang adil dan beradab," ujarnya.

Ia menilai sangat berbahaya jika ada IRT yang sedang menyusui bayinya ditahan oleh penegak hukum dengan delik yang tidak proporsional. Terlepas dari tingkat kesalahan mereka, peristiwa Ini sangat mengusik rasa keadilan masyarakat.

"Negara harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan, terutama bagi rakyat kecil yang justru sedang menuntut keadilan di hadapan korporasi. Sudah cukup dengan kasus Nenek Asyani," kata Sultan.

Oleh karena itu, Sultan minta pihak Kejaksaan untuk cukup dengan melakukan penahanan rumah kepada empat IRT tersebut dalam proses hukumnya. Sudah saatnya Penegakan hukum Indonesia ditunaikan dengan pendekatan yang arif dan bijaksana.

Kejaksaan dan kepolisian, lanjut Sultan, harus menjadi tempat penyelesaian masalah dengan cara restoratif. Ia percaya nilai budaya dan adat bangsa Indonesia bisa menjadi filosofi dari penegakan hukum berkeadilan.

"Dalam situasi yang sosial dan ekonomi yang sedang tidak menentu ini akibat pandemik covid ini, ruang publik tidak boleh dibuat gaduh oleh delik hukum yang mengusik rasa keadilan publik," pungkas Sultan.sinpo

Komentar: