Pelaku Penusukan Ojek Online Dibekuk Polisi di Blok M

sinpo,
Tersangka kasus penusukan driver ojek online di daerah Kebagusan berhasil diamankan oleh polisi. Pelaku berinisial (AH) yang merupakan seorang cleaning service diamankan saat berada di mall wilayah Jakarta.
“Untuk tersangka penusukan ojol yang ramai di media sosial belakangan ini, sudah kami amankan di lokasi yaitu Blok M Square, yang merupakan tempat kerjanya,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka melakukan aksi penusukan tersebut karena terlilit hutang.
“Dia motifnya himpitan ekonomi, terlilit hutang, makanya dia melakukan aksi penusukan itu karena ingin mencuri motor driver ojol untuk membayar hutang,” sambungnya.
Atas perbuatannya, (AH) akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 53 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 – 12 tahun penjara.
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
HUKUM 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
POLITIK 2 days ago
GALERI 1 day ago
HUKUM 2 days ago