Ramai Kampanye Nikah Dini, Kemenag: Melanggar Undang-Undang

Laporan: Tisa
Kamis, 11 Februari 2021 | 12:04 WIB
Ilustrasi pernikahan anak di bawah umur (Foto: Ist.)
Ilustrasi pernikahan anak di bawah umur (Foto: Ist.)

sinpo, JAKARTA - Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kehadiran Aisha Wedding yang mengampayekan menikah pada usia 12 tahun. Kementerian Agama menilai, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku. 

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muharam Marzuki menerangkan, proses pernikahan di Indonesia telah diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019, di mana batas usia nikah yang telah diubah dari 16 tahun menjadi 19 tahun. 

“Apabila usia nikah di bawah 19 tahun itu maka dianggap melanggar UU Perkawinan. Dengan adanya UU itu, masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal,” kata Muharam ketika ditemui di ruangannya di Jakarta, Kamis (11/02/2021). 

Di bawah usia 19 tahun, Muharam menambahkan, masyarakat yang melakukan akad pernikahan tersebut akan dianggap pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Bahkan, kata dia, pelakunya bisa dijerat hukum karena mereka melanggar Undang-Undang yang berlaku di negeri ini.

“Penyelenggara Aisha Wedding ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, dan juga bertentangan dengan Perlindungan Anak. Apalagi usia 12 tahun yang memang sebetulnya masa usia sekolah, masa pendidikan,” tuturnya. 

Ia menambahkan, remaja yang berusia di bawah 19 tahun masih harus diperkuat dari sisi pendidikan, mental spiritual, daya tahan tubuh, hingga ekonomi yang akan menopang kesejahteraan hidup mereka saat mereka memasuki jenjang keluarga. 

Pada usia 12 tahun itu mereka rentan bisa terjadi persoalan fisik, psikis, juga persoalan yang terkait dengan hubungan sosial di masyarakat. 

Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, tegasnya, membawa misi negara yang memastikan masyarakat yang menikah di KUA itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,

“Ini banyak madaratnya, sehingga para orang tua, wali, yang menikahkah itu seharusnya tetap berpegang pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019," pungkas Muharam. sinpo

Komentar: