Ada Aturan Baru, Kemenhub Terbitkan SE Perjalanan Dalam Negeri-Internasional

Laporan: Tisa
Rabu, 10 Februari 2021 | 14:30 WIB
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati (Foto: Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati (Foto: Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)

sinpo, JAKARTA - Satgas Penanganan COVID-19  telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 pada Selasa (09/02/2021).

Selain itu, dikeluarkan pula SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Pandemi COVID-19.

Menindaklanjuti hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan di dalam aturannya, berisi perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional yang berlaku mulai 9 Februari 2021.

Dalam SE Satgas tersebut, kata dia, terdapat ketentuan baru terkait masa berlaku tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test selama libur panjang atau libur keagamaan. 

Khusus untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, masa berlaku semua tes tersebut adalah 1×24 jam.

"Sedangkan moda transportasi lain tetap berlaku seperti sebelumnya," ujarnya melalui keterangan pers dikutip dari laman dephub.go.id, Rabu (10/02/2021).

Adapun SE Kemenhub terdiri dari enam SE di setiap moda transportasi yaitu SE 17/2021 untuk transportasi darat, SE 18/2021 untuk transportasi laut dalam negeri, SE 19/2021 untuk transportasi udara dalam negeri dan SE 20/2021 untuk transportasi kereta api.

 Sedangkan, SE 21/2021 untuk transportasi udara internasional dan SE 22/2021 menjadi acuan untuk transportasi laut luar negeri.

“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan COVID-19 di seluruh Indonesia," kata dia.

Selain itu, penerapan SE dilakukan dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan. 

Sementara itu, lanjutnya, ketentuan lainnya pada prinsipnya masih sama dengan SE yang telah diterbitkan sebelumnya.

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam SE Kemenhub ini antara lain sebagai berikut:

Pertama, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dengan moda transportasi darat dan pelaku perjalanan dengan kereta api antar kota telah melakukan tes RT PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Kedua, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen/GeNose test bila diperlukan oleh Satgas COVID-19 di daerah.

Ketiga, pelaksanaan SE Kemenhub ini dievaluasi setiap dua minggu sekali atau menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan.

Ia pun mengimbau kepada seluruh penumpang untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan baik di sarana maupun prasarana transportasi umum. 

"Petugas akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan semua ketentuan dalam SE Kemenhub dapat dilaksanakan dengan baik”, pungkas Jubir Kemenhub. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI