Jokowi Apresiasi Peranan Pers di Masa Pandemi

Laporan: Tisa
Selasa, 09 Februari 2021 | 22:11 WIB
Presiden Jokowi saat menghadiri peringatan Hari Pers Nasional dari Istana Negara (Foto: Biro Pers Setpres)
Presiden Jokowi saat menghadiri peringatan Hari Pers Nasional dari Istana Negara (Foto: Biro Pers Setpres)

sinpo, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan apresiasi atas peran pers di saat pandemi COVID-19 yang tetap berada di garis depan untuk menjadi jembatan komunikasi antara Pemerintah dan masyarakat.

Selain itu, menurut Presiden, peranan pers di masa pandemi senantiasa membangun optimisme dan menjaga harapan masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2021 dari Istana Negara, Jakarta Pusat.

Adapun acara peringatan HPN 2021, dipusatkan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (09/02/2021).

“Saya ingin menyampaikan ucapan selamat Hari Pers kepada seluruh Insan Pers Indonesia,” kata Jokowi.

Ia mengungkapkan, di saat pandemi sekarang ini, rekan-rekan pers tetap bekerja dan berada di garis terdepan untuk mengabarkan setiap perkembangan situasi.

“Serta menjadi jembatan komunikasi antara Pemerintah dan masyarakat, menjaga optimisme, serta menjaga harapan,” ujarnya.

Kepala Negara juga menyampaikan ucapan terima kasih atas peran pers dalam membantu Pemerintah untuk memberikan informasi yang benar dan tepat serta mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan.

Diungkapkan Presiden, dirinya menyadari jika insan pers juga menghadapi masa sulit akibat pandemi ini yang tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di dunia.

“Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi juga masalah perusahaannya, masalah keuangannya, yang juga tidak mudah seperti tadi disampaikan oleh Ketua PWI,” tuturnya.

Untuk meringankan beban industri media tersebut, imbuh Presiden, Pemerintah telah memasukkan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) bagi awak media ke dalam daftar pajak yang ditanggung oleh Pemerintah yang berlaku sampai bulan Juni 2021.

“Juga untuk industri media, dilakukan pengurangan PPh Badan, kemudian pembebasan PPh (Pasal) 22 impor, dan percepatan restitusi dan insentif, ini juga berlaku sampai Juni 2021,” jelasnya.

Insentif yang diberikan ke industri lain ini, imbuhnya, diberikan kepada industri media termasuk pembebasan abonemen listrik.

Diakhir sambutannya, Presiden mengatakan bahwa Pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers.

“Jasa insan pers sangat besar bagi kemajuan bangsa selama ini dan di masa yang akan datang,” pungkas Kepala Negara.sinpo

Komentar: