PPKM Mikro, Posko Desa Diminta Bentuk Tim Penegakan Disiplin
sinpo, JAKARTA - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto meminta Kepala Daerah menindaklanjuti Instruksi Mendagri dan Instruksi Mendes PDTT, dengan menerbitkan aturan kebijakan di masing-masing daerah.
Hal ini sebagai wujud penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro).
Selain itu, untuk menetapkan zonasi risiko di tingkat mikro, digunakan indikator penerapan PPKM Mikro di tingkat RT dengan sejumlah kriteria dan skenario pengendalian.
“Penerapan PPKM Mikro dibarengi dengan upaya peningkatan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment),” kata Airlangga melalui konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Senin (08/02/2021).
Penetapan zonasi risiko di tingkat RT dan Skenario Pengendalian tersebut, menurutnya akan memudahkan berbagai upaya dalam melakukan pengendalian kasus dan dalam pelaksanaan 3T di tingkat RT/RW dan Desa/Kelurahan.
“Pelaksanaan testing diterapkan dengan cara melakukan swab-test Antigen secara gratis kepada masyarakat di desa/kelurahan,” tuturnya.
Ia menuturkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal memfasilitasinya dengan menggunakan Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan Puskesmas di wilayah masing-masing.
Proses Tracing dilakukan dengan cara penelusuran dan pelacakan lebih intensif di setiap Desa/Kelurahan, dengan menggunakan tracer dari Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dididik sebagai tracer oleh Kemenkes.
Sementara untuk treatment, dilakukan isolasi mandiri, isolasi terpusat, perawatan di Faskes yang dikoordinasikan oleh Pos Jaga Desa/ Kelurahan.
Selain itu, penerapan PPKM Mikro juga dibarengi dengan pemberian bantuan untuk pemenuhan kebutuhan dasar, berupa beras untuk masyarakat desa Zona Merah.
“Serta pemberian bantuan masker kain sesuai standar untuk seluruh masyarakat desa,” ungkap pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini.
Pelaksanaan dan penyaluran bantuan beras dan masker, lanjutnya, akan dikoordinasikan oleh TNI/ Polri di tingkat Polsek dan Koramil.
Penerapan PPKM Mikro dilaksanakan oleh Pos Jaga Desa/Kelurahan yang berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, serta koordinasi dengan TNI dan Polri.
“Pemerintah akan melakukan evaluasi dan monitoring serta pengawasan yang akan dikoordinasikan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di tingkat Pusat, serta melibatkan semua kementerian/lembaga (K/L) yang terkait,” ungkapnya.
Setelah dilakukan analisis dan evaluasi terhadap PPKM tahap I dan Tahap II, serta diberlakukannya PPKM Mikro sebagai langkah lanjutan maka skema pelaksanaan PPKM juga disesuaikan sebagai berikut:
a. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat (untuk kantor pemerintahan, sesuai SE Menteri PAN RB).
b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.
c. Untuk sektor esensial, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
d. Melakukan pembatasan kegiatan restoran/mal:
– Kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50 persen
– Pembatasan jam operasional Mal/Pusat Perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB
– Pemesanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (take-away/delivery) tetap diizinkan.
e. Kegiatan Konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
f. Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
g. Menutup Fasilitas Umum dan menghentikan sementara Kegiatan Sosial Budaya.
h. Membatasi kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum.
Terkait sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut, menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, 98 persen Kabupaten dan Kota di Indonesia telah memiliki peraturan penegakan disiplin protokol kesehatan.
“Termasuk sanksi di dalamnya. Dalam penerapannya, Posko Desa dapat segera membentuk Tim Penegakan Disiplin,” kata dia.
Ia menjelaskan penegakan disiplin dengan pengenaan sanksi sosial atau denda di Desa dan Kelurahan.
“Basisnya tetap pada peraturan daerah atau peraturan kepala daerahnya,” pungkas Safrizal.

