Mulai 9 Februari, Pemerintah Terapkan PPKM Mikro
sinpo, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yaitu hingga tingkat RT/RW untuk pengendalian COVID-19.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM Mikro diterapkan mulai 9 hingga 22 Februari 2021.
Penerapan PPKM Mikro, lanjutnya, disesuaikan dengan data perkembangan kasus untuk menekan kasus positif.
“Tujuan utama PPKM Mikro adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan COVID-19,” ujarnya melalui konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Senin (08/02/2021).
Selain itu, kebijakan ini diterapkan sekaligus sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu disiapkan skenario pengendalian dengan titik tekan pada level terkecil.
“Yaitu di RT/ RW yang ada di Desa/ Kelurahan,” ucap pria yang juga menjabat Menko Perekonomian ini.
Ia menambahkan, agar skenario pengendalian lebih terkontrol dengan baik, perlu dibentuk Posko (Pos Jaga) di Desa/Kelurahan.
Posko ini, lanjutnya, melakukan 4 fungsi yaitu Pencegahan, Penanganan, Pembinaan, dan Pendukung operasional penanganan COVID-19 di Desa/Kelurahan.
Skenario pengendalian dilakukan dengan memaksimalkan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment).
Selain itu, menurutnya peru dikakukan isolasi pasien positif dan kontak erat, pembatasan mobilitas dan pergerakan serta penyediaan kebutuhan pokok (bantuan beras dan masker).
“Selain itu, terdapat perubahan kebijakan pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional untuk mengendalikan COVID-19,” ungkapnya.
Pertama, penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yaitu pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait testing (RT PCR/Antigen/GeNose), pelaksanaan tes acak, dan pembatasan saat libur panjang/keagamaan.
Kedua, Penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA, kecuali dengan kriteria tertentu.
“Selanjutnya, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait testing (RT PCR), dan kewajiban karantina terpusat,” tuturnya.
Selanjutnya, pelarangan bepergian ke luar kota (melakukan perjalanan jauh) bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai/Staf BUMN, dan pekerja swasta, selama masa liburan Tahun Baru Imlek.
“Detail Pelaksanaan PPKM Mikro beberapa kepala daerah (gubernur) mengatur pemberlakuan PPKM Mikro sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” jelasnya.
Instruksi Mendagri yang dimaksudnya adalah Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan Pembentukan Posko di Tingkat Desa/Kelurahan.
Selain itu, juga mengacu Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa dalam Pelaksanaan PPKM Mikro di Desa.

