Satgas: Posko Desa Perkuat Penanganan COVID-19 di Pusat Hingga Daerah

sinpo, JAKARTA - Satgas Penanganan COVID-19 bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan penanganan COVID-19 dilakukan hingga ke level mikro.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, tingkatan terkecil ini seperti tingkatan RT, RW, desa, kampung, banjar atau nagari yang tersebar di desa dan kelurahan se-Indonesia.
Terkait hal itu, Satgas menggelar rapat koordinasi dengan lurah dan kepala desa se-Indonesia serta pejabat dan kementerian terkait, Rabu (03/02/2021).
Rapat membahas Pelaksanaan Desa Tangguh COVID-19 dan Pembentukan Pos Komando (Posko) Tangguh COVID-19 tingkat kelurahan, desa dan kecamatan.
“Hal ini bentuk upaya penguatan penanganan COVID-19 oleh pusat dan daerah yang terdesentralisasi hingga tingkat mikro, melalui posko di tingkat desa atau kelurahan,” ucap Wiku.
Ia menambahkan, Satgas Penanganan COVID-19 di pusat bersama Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga terkait, akan memimpin koordinasi rutin seluruh posko secara nasional.
"Posko akan menjadi lokasi atau tempat yang menjadi pusat komando operasi penanganan COVID-19," imbuhnya.
Posko ini, lanjutnya, memiliki fungsi mengoordinasikan, mengendalikan, memantau, mengevaluasi, serta mengeksekusi penanganan COVID-19 di masing-masing daerah.
Selain itu, Posko terdiri dari TNI/Polri, pemerintah, dan unsur lain yang digerakkan oleh pemerintah daerah, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kesehatan, dinas sosial, dinas perekonomian, puskesmas, PKK.
Selain itu, kata dia,posko ini juga bakal melibatkan komunitas lainnya di bawah komando Satgas COVID-19 daerah.
Wiku menjelaskan, secara operasionalnya ada empat fungsi prioritas Posko. Pertama, pendorong perubahan perilaku masyarakat.
"Seperti melakukan sosialisasi 3M, memonitor, menegur, mencegah kegiatan melanggar kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menindak pelanggar PPKM," jelasnya.
Fungsi kedua, layanan masyarakat yaitu menerima pertanyaan maupun pengaduan terkait COVID-19, pelanggaran PPKM, dan kendala bantuan sosial.
"Lalu, koordinasi tingkat lanjut pertanyaan/pengaduan masyarakat berikut pemantauan tindak lanjut atas pertanyaan atau pengaduan masyarakat," kata pria bergelar profesor ini.
Fungsi ketiga, sebagai pusat kendali informasi yaitu, pengumpulan data indikator penanganan pandemi di desa/kelurahan.
"Mengisi data ke sistem dashboard Bersatu Lawan Covid (BLC) penanganan terpadu dan melaporkan situasi terkini berdasarkan data guna evaluasi pelaksanaan kebijakan," jelasnya.
Fungsi keempat, menguatkan pelaksanaan 3T yaitu testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan), dan treatment (perawatan) pasien COVID-19 di desa.
Ia mengungkapkan, posko juga akan menginformasikan puskesmas setempat adanya kasus COVID-19, hingga memfasilitasi puskesmas menelusuri kontak erat.
Tak hanya itu, posko juga akan mendata tamu yang masuk atau keluar desa, mengakomodasi penderita yang bergejala untuk dirawat.
"Serta memonitor serta memastikan penderita COVID-19 untuk melakukan isolasi mandiri," pungkas Wiku.
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
POLITIK 2 days ago
HUKUM 2 days ago
GALERI 1 day ago