Ketua MPR Minta Kemenkumham Proses WNA China yang Salahgunakan Izin Tinggal di Jayapura

WNA

Oleh: ria
Rabu, 03 Februari 2021 | 13:58 WIB
Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura menetapkan seorang warga asal China bernama Zhang Qing sebagai tersangka pelanggaran keimigrasian, Selasa (2/1). (Foto:Istimewa)
Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura menetapkan seorang warga asal China bernama Zhang Qing sebagai tersangka pelanggaran keimigrasian, Selasa (2/1). (Foto:Istimewa)

sinpo, JAKARTA, Kasus terjadinya penyalahgunaan izin tinggal selama delapan tahun di Jayapura yang dilakukan oleh seorang warga negara asing asal China, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera memproses WNA asal China tersebut berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Disamping itu, Ditijen Imigrasi harus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah setempat, TNI dan Polri guna meminimalisasi pelanggaran imigrasi yang kerap terjadi di Papua, mengingat sepanjang tahun 2020 terjadi 69 kasus pelanggaran izin tinggal di Papua.

“Ditjen Imigrasi Kemenkumham harus mengoptimalkan kinerja Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Papua, agar tidak terulang kembali kasus yang sama,  sehingga ketertiban di bidang imigrasi dapat diterapkan di lapangan,” demikian Bambang Soesatyo, Rabu (3/2/2021).

Selain itu, Bamsoet meminta Kemenkumham untuk secara tegas memberikan sanksi kepada setiap WNA yang melakukan pelanggaran izin tinggal ataupun pelanggaran hukum lainnya sesuai dengan hukum positif yang berlaku.

“Komitmen pemerintah untuk memperketat pengawasan orang asing di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dengan secara detail harus mengecek dokumen-dokumen sah, guna mencegah berulangnya kasus penyalahgunaan izin tinggal ataupun pelanggaran lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura menetapkan seorang warga asal China bernama Zhang Qing sebagai tersangka pelanggaran keimigrasian. Zhang diduga menyalahgunakan izin tinggal selama delapan tahun di Jayapura, Papua.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura Darwanto bersama Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Novianto Sulastono, di Jayapura, Selasa (2/2/2021).

Menurut Darwanto, penetapan Zhang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan sejak November 2020. Hal ini terungkap ketika Zhang mengajukan PT Harapan Jaya sebagai sponsor atas istri dan dua anaknya untuk bekerja di Jayapura. Pihak Imigrasi Jayapura menemukan ternyata PT Harapan Jaya fiktif secara badan hukum. Istri dan kedua anak Zhang pun telah dideportasi ke negaranya.

Sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA asal China bernama Zhang Qing. Zhang pun berniat membuat paspor Indonesia dengan nama Muhammad Beny. Namun, dari hasil penyelidikan pihak Imigrasi, Zhang juga memiliki paspor sebagai warga negara China.

 sinpo

Komentar: